Dana Otsus Papua Harus Tepat Sasaran hingga ke Masyarakat
Wamendagri Ribka Haluk meminta penyaluran Dana Otsus Papua 2026 menerapkan prinsip 5T agar manfaatnya tepat sasaran bagi masyarakat.
Gedung KPK - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa staf di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saiful Bahri (9/9/2025). Pemeriksaan itu terkait dengan mantan staf khusus pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
“Ada hubungan SB dengan mantan stafsus menteri, Gus A ya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Asep menjelaskan staf di PBNU tersebut didalami mengenai dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
BACA JUGA: BPBD DIY Perbarui Peta Bencana, Imogiri Kini Masuk Zona Rawan Banjir
“Jadi, perintah-perintahnya, kemudian penerimaannya, dan lain-lain, sedang kami dalami,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Wamendagri Ribka Haluk meminta penyaluran Dana Otsus Papua 2026 menerapkan prinsip 5T agar manfaatnya tepat sasaran bagi masyarakat.
Pedro Caracoci mulai mengikuti latihan PSS Sleman. Kiper asal Brasil eks akademi CR Flamengo itu dirumorkan menjadi rekrutan baru Laskar Sembada.
Harga BBM Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo per 25 Juli 2026 masih bertahan. Berikut daftar lengkap harga BBM menjelang penyesuaian 1 Agustus.
BNPB dan PT Smart Cakrawala Aviation menggelar OMC di Aceh Barat dan Nagan Raya untuk mencegah meluasnya karhutla.
Ganis Naluri Putri menekuni dunia pedalangan sejak SD. Dalang perempuan asal Bantul ini terus menjaga tradisi wayang di tengah minimnya regenerasi.
Febrie Adriansyah mengaku dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Ia menilai alat bukti belum cukup untuk penahanan.