Advertisement
Dipecat Polri dalam Kasus Ojol Dilindas Rantis, Kompol Kosmas Ajukan Banding
Kompol Kosmas K. Gae menangis saat berbicara dalam sidang etik di ruang sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). (ANTARA - HO/YouTube Polri TV)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Kompol Kosmas K. Gae mengajukan banding atas vonis pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri dalam perkara kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Rabu (10/9/2025). “Terhadap keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah digelar pekan lalu, Kompol Kosmas telah mengajukan banding,” katanya.
Advertisement
BACA JUGA: Kompol Kosmas Mengaku Tidak Tahu Lindas Ojol Affan Kurniawan
Diketahui, pada Rabu (3/9/2025), Kompol Kosmas K. Gae dijatuhi sanksi pemecatan atas keterlibatannya dalam kasus rantis Brimob menabrak seorang pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan.
Sanksi lainnya yang diberikan adalah sanksi etika, yakni perilaku Kosmas dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Selain itu, dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari mulai 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September 2025 ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri yang mana telah dijalani oleh Kosmas.
Dalam sidang KKEP dinyatakan bahwa Kosmas selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa.
Adapun dalam insiden yang terjadi, Kosmas duduk di samping pengemudi rantis, yakni Bripka Rohmad. Selain itu, terdapat lima personel Brimob yang duduk di kursi belakang selaku penumpang.
Kompol Kosmas mengaku baru mengetahui meninggalnya Affan akibat tertabrak rantis yang ia naiki ketika video insiden tersebut viral di media sosial.
Kosmas mengungkapkan posisinya saat itu hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan komandan, yaitu menjaga keamanan serta ketertiban umum. Dia mengaku tidak ada niatan untuk menghilangkan nyawa Affan Kurniawan.
“Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya. Namun, peristiwa itu sudah terjadi,” ujarnya seperti dikabarkan Antara.
Kosmas pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Affan Kurniawan dan kepada pimpinan Polri atas kejadian ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Produksi Sampah di Bantul Naik 8 Persen Selama Libur Lebaran
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Pembangunan Ratusan Sekolah Rakyat Dikebut, Ditarget Kelar Juli 2026
- Mobil Dinas Baru di Pemkab Gunungkidul Batal, Jalan Rusak Jadi Fokus
- Teh Bisa Kehilangan Manfaat Jika Dicampur Ini
- Ratusan Pemudik Pilih Balik Naik Kapal Perang dari Semarang
- Jalur Selat Hormuz Terganggu, Produksi Minyak Kuwait Anjlok Drastis
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
- Belajar Daring untuk Hemat Energi, Kualitas Pendidikan Dipertanyakan
Advertisement
Advertisement






