Advertisement

Dipecat Polri dalam Kasus Ojol Dilindas Rantis, Kompol Kosmas Ajukan Banding

Newswire
Rabu, 10 September 2025 - 15:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Dipecat Polri dalam Kasus Ojol Dilindas Rantis, Kompol Kosmas Ajukan Banding Kompol Kosmas K. Gae menangis saat berbicara dalam sidang etik di ruang sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). (ANTARA - HO/YouTube Polri TV)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA– Kompol Kosmas K. Gae mengajukan banding atas vonis pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri dalam perkara kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Rabu (10/9/2025). “Terhadap keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah digelar pekan lalu, Kompol Kosmas telah mengajukan banding,” katanya.

Advertisement

BACA JUGA: Kompol Kosmas Mengaku Tidak Tahu Lindas Ojol Affan Kurniawan

Diketahui, pada Rabu (3/9/2025), Kompol Kosmas K. Gae dijatuhi sanksi pemecatan atas keterlibatannya dalam kasus rantis Brimob menabrak seorang pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan.

Sanksi lainnya yang diberikan adalah sanksi etika, yakni perilaku Kosmas dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Selain itu, dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari mulai 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September 2025 ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri yang mana telah dijalani oleh Kosmas.

Dalam sidang KKEP dinyatakan bahwa Kosmas selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa.

Adapun dalam insiden yang terjadi, Kosmas duduk di samping pengemudi rantis, yakni Bripka Rohmad. Selain itu, terdapat lima personel Brimob yang duduk di kursi belakang selaku penumpang.

Kompol Kosmas mengaku baru mengetahui meninggalnya Affan akibat tertabrak rantis yang ia naiki ketika video insiden tersebut viral di media sosial.

Kosmas mengungkapkan posisinya saat itu hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan komandan, yaitu menjaga keamanan serta ketertiban umum. Dia mengaku tidak ada niatan untuk menghilangkan nyawa Affan Kurniawan.

“Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya. Namun, peristiwa itu sudah terjadi,” ujarnya seperti dikabarkan Antara.

Kosmas pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Affan Kurniawan dan kepada pimpinan Polri atas kejadian ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Dinas Pariwata Gunungkidul Susun Masterplan Pantai Krakal, Ini Tujuannya

Dinas Pariwata Gunungkidul Susun Masterplan Pantai Krakal, Ini Tujuannya

Gunungkidul
| Rabu, 10 September 2025, 19:07 WIB

Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot

Wisata
| Rabu, 10 September 2025, 18:22 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement