Advertisement
66 Pekerja Migran Dideportasi dari Malaysia, Diduga Korban TPPO

Advertisement
Harianjogjacom, RIAU - Sebanyak 66 dari 166 orang pekerja migran Indonesia yang dideportasi dari Malaysia terindikasi sebagai korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Kepala Badan Pelayanan, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau Imam Riyadi mengatakan indikasi ini terdeteksi berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan BP3MI terhadap 166 orang pekerja migran yang difasilitasi pemulangannya bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia, pada Senin ini.
Advertisement
"Hasil konseling dan pendataan yang dilakukan tim Gugus Tugas TPPO, terdeteksi ada 66 orang pekerja migran Indonesia yang dideportasi ini diberangkatkan secara ilegal lewat tekong dan perusahaan," kata Imam.
Dari 66 orang pekerja migran tersebut, kata dia, sebagian besar berasal dari wilayah Jawa Timur, sisanya Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat.
BACA JUGA: Puluhan Warga Gunungkidul Ingin Bekerja di Luar Negeri, Taiwan Jadi Tujuan Favorit
Atas temuan itu, BP3MI Kepri berkoordinasi dengan Subdit IV Gakkum PPA Direktorat Reskrimum Kepolisian Daerah Kepri untuk menindaklanjuti dan selanjutnya dilakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum.
"Hari ini hadir langsung tim dari Subdit IV Gakkum PPA Ditreskrimum Polda Kepri untuk menindaklanjuti temuan ini," kata Imam.
Menurut Imam, ada beberapa pekerja migran Indonesia yang diberangkatkan perusahaan atau agen yang legal dan ilegal. Ada juga salah satu perusahaan sudah lama tutup, yakni PT Bagus Bersaudara.
"Jadi, perusahaan ini sudah tutup lama, dampaknya beberapa pekerja yang diberangkatkan ke Malaysia bermasalah hingga dideportasi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Subdit IV Gakkum PPA Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi Andika Aer mengatakan mayoritas perusahaan yang memberangkatkan 66 orang pekerja migran terindikasi korban TPPO itu berada di luar Kepri.
"Terindikasi ada 16 perusahaan atau agen yang memberangkatkan 66 pekerja migran korban TPPO ini mayoritas berada di Lombok," ujarnya.
Polda Kepri telah berkoordinasi dengan kepolisian di Lombok untuk menindaklanjuti temuan tersebut agar dapat mencegah adanya pengulangan pengiriman pekerja migran nonprosedural.
Ia menambahkan pengiriman pekerja migran secara ilegal termasuk salah satu modus TPPO yang marak terjadi di tanah air. Para pelaku umumnya merupakan jaringan sindikat.
Para korban telah membayar dengan nominal yang tidak murah kepada para pelaku, tetapi bekerja secara ilegal di luar negeri.
Seperti salah satu pekerja mengaku membayar Rp24 juta untuk bisa bekerja di Malaysia. Selama dua tahun di Malaysia, uang modal tersebut belum kembali, tetapi sekarang sudah dideportasi karena pelanggaran imigrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Siap Sampaikan Isu Palestina dan Dinamika Global di Sidang Umum PBB
- Militer Nepal Janji Jaga Demokrasi di Tengah Krisis Politik
- BMKG: Waspadai Potensi Hujan Lebat Disertai Angin 11-17 September
- Tim SAR Gabungan Temukan 4 Korban Banjir Bali di Waduk Tukad Badung
- Profil Charlie Kirk, Loyalis Donald Trump yang Tewas Ditembak
Advertisement

Terbakar di 2024, Perbaikan Pasar Trowono Gunungkidul Telan Rp515 Juta
Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot
Advertisement
Berita Populer
- Hamas Terus Upayakan Perdamaian, Israel Tebar Perang di Kawasan
- Pengamat Desak DPR Segera Gelar Rapat Teknis Terkait RUU Perampasan Aset
- Menkeu Pastikan Program Waste To Energy Dibiayai APBN
- Pelaku Penembakan Charlie Kirk Belum Jelas
- Larry Ellison Ikuti Elon Musk sebagai Orang Terkaya di Dunia
- Mudah, Ini Cara Cek Penerima BSU 2025
- Pemekaran Cirebon Timur untuk Maksimalkan Layanan
Advertisement
Advertisement