Advertisement
KUR Perumahan Bakal Disalurkan Tahun Ini
Ilustrasi Perumahan. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memastikan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Sektor Perumahan akan dilaksanakan pada tahun ini.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PKP, Didyk Choiroel menyebut saat ini proses penyaluran itu tengah menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait penyaluran KUR sektor perumahan resmi diundangkan.
Advertisement
BACA JUGA: Program Tiga Juta Rumah Sulit Terwujud
"Sedangkan dari sisi keuangannya adalah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Alhamdulillah pagi ini sudah ditandatangani Bu Menteri Keuangan [eks-menkeu Sri Mulyani] dan dalam tahap pengundangan," kata Didyk dalam Sosialisasi KUR Perumahan di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Dia mengaku optimistis penyaluran KUR perumahan yang disebut sebagai Kredit Program Perumahan (KPP) akan dapat dilaksanakan secepat-cepatnya.
Saat dikonfirmasi mengenai apakah penyaluran KPP akan terhambat seiring dengan adanya pergantian kursi Menteri Keuangan, dia enggan menjawab. Dia hanya memastikan bahwa prosesnya dibidik bakal dilaksanakan pada akhir tahun ini.
"Segera, tapi di tahun ini harus di tahun ini. Karena supaya terserap optimal. [apakah pengundangan PMK bakal terkendala reshuffle] itu saya gak tau, harusnya enggak lah," ujarnya.
Sebelumnya, penyaluran KUR Perumahan juga diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025. Beleid yang mengatur pedoman pelaksanaan Kredit Program Perumahan itu ditandatangani oleh Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 7 Agustus 2025.
Dalam aturan itu, KUR perumahan bakal disalurkan melalui dua skema, yakni kredit program perumahan untuk penyedia rumah (pengembang) dan Kredit Program Perumahan untuk sisi permintaan rumah (demand).
Dalam pasal 11 ayat 1 ditetapkan bahwa KUR perumahan atau yang disebut Kredit Program Perumahan untuk sisi penyediaan rumah akan diberikan kepada pengembang UMKM berupa individu/perseorangan atau badan usaha. Pemberian KUR ini untuk keperluan pengadaan tanah, pembelian bahan bangunan, dan/atau pengadaan barang dan jasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Malioboro Membeludak, Wisatawan Dialihkan ke Kotagede dan Kotabaru
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
- WFH Nasional Mulai Dibahas, Ini Kata Kemendagri
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
Advertisement
Advertisement







