LRT Jabodebek Cetak Rekor, 3 Juta Penumpang pada Juli 2026
LRT Jabodebek mencatat rekor 3,06 juta penumpang pada Juli 2026, tertinggi sejak beroperasi dan tumbuh 21% secara tahunan.
Suasana arus lalu lintas di Gerbang Tol Cikampek Utama. ANTARA/HO - Jasa Marga
Harianjogja.com, JAKARTA— Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional truk barang bersumbu tiga atau lebih di sejumlah ruas jalan tol dan arteri mulai Jumat (13/3/2026) pukul 12.00 WIB. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran arus mudik Idulfitri 1447 H atau Lebaran 2026.
Larangan tersebut akan berlaku selama 17 hari hingga Minggu (29/3/2026). Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pengaturan lalu lintas selama periode mudik yang diperkirakan mengalami peningkatan volume kendaraan secara signifikan.
Pembatasan operasional angkutan barang ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan pemerintah guna meminimalkan potensi kemacetan di jalur-jalur utama perjalanan mudik.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keselamatan dan kelancaran transportasi selama masa mudik.
"[Hal ini] dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, dan penyeberangan," tulis Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dalam SKB tersebut, dikutip Jumat (13/3/2026).
Jenis Kendaraan yang Dibatasi
Larangan ini berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, termasuk truk pengangkut bahan bangunan, kendaraan dengan kereta tempelan, serta kendaraan dengan kereta gandengan.
Meski demikian, sejumlah jenis angkutan tetap diperbolehkan melintas karena berkaitan dengan kebutuhan vital masyarakat. Kendaraan yang mendapat pengecualian antara lain truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM), uang, hewan ternak, pupuk, serta bahan kebutuhan pokok atau sembako.
Kendaraan yang dikecualikan tersebut tetap wajib mematuhi ketentuan batas dimensi dan muatan kendaraan serta harus dilengkapi dokumen kontrak atau surat perjanjian pengangkutan antara pemilik barang dengan perusahaan transportasi.
Daftar Ruas Tol yang Memberlakukan Pembatasan
Berikut sejumlah ruas tol yang menerapkan pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2026:
Riau
Sejumlah ruas tol di wilayah Riau termasuk dalam jalur yang diberlakukan pembatasan kendaraan barang bersumbu tiga atau lebih.
Jambi dan Sumatra Selatan
Betung – Tempino – Jambi (segmen Bayung Lencir – Tempino – Simpang Ness)
Lampung dan Sumatra Selatan
Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang
DKI Jakarta dan Banten
Jakarta – Merak
Prof. Dr. Ir. Soedijatmo
Jakarta Outer Ring Road (JORR) I
Tol Dalam Kota (Cawang – Tomang – Pluit dan Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit)
DKI Jakarta dan Jawa Barat
Jagorawi
Bocimi (Ciawi – Cibadak)
Becakayu
Jakarta – Cikampek
Jawa Barat
Cipularang
Padaleunyi
Cipali
Palikanci
Cisumdawu
Bogor Outer Ring Road (BORR)
Japek II Selatan (fungsional)
Jawa Tengah dan DIY
Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang
Tol Semarang ABC
Semarang – Solo – Ngawi
Semarang – Demak
Solo – Yogyakarta (segmen operasional dan fungsional)
Yogyakarta – Bawen (fungsional)
Jawa Timur
Ngawi – Kertosono
Mojokerto – Surabaya
Surabaya – Gempol
Gempol – Malang
Surabaya – Gresik
Gempol – Pasuruan – Probolinggo
Probolinggo – Banyuwangi (fungsional)
Pemerintah mengimbau para pelaku usaha transportasi logistik untuk menyesuaikan jadwal pengiriman barang selama masa pembatasan tersebut agar tidak mengganggu kelancaran arus mudik Lebaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
LRT Jabodebek mencatat rekor 3,06 juta penumpang pada Juli 2026, tertinggi sejak beroperasi dan tumbuh 21% secara tahunan.
Presiden Prabowo menunjuk Dedi Prasetyo sebagai Kepala Badan Reforma Agraria pada 1 Oktober 2026 setelah sebelumnya menjabat Wakapolri.
Kabut asap menurunkan jarak pandang di Bandara Sultan Thaha Jambi. Enam penerbangan mengalami keterlambatan hingga pukul 11.00 WIB.
Inflasi DIY September 2026 mencapai 0,26% secara bulanan, dipicu kenaikan harga beras, cabai rawit, hingga telur ayam ras.
Presiden Prabowo merombak kabinet pada 1 Oktober 2026. Bahlil, Sugiono, Dudung, Sarmuji, hingga Listyo Sigit mendapat posisi baru.
Revisi UU LLAJ mengusulkan denda truk ODOL hingga Rp50 miliar dan memperluas pihak yang dapat dikenai sanksi.