Advertisement

KPK Panggil Kepala BPKH dan Ustaz Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

Newswire
Selasa, 02 September 2025 - 13:17 WIB
Sunartono
KPK Panggil Kepala BPKH dan Ustaz Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah (FI) hingga pendakwah sekaligus pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KZM) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama FI selaku Kepala BPKH, dan KZM selaku pemilik Uhud Tour," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, Selasa (2/9/2025).

Advertisement

Selain itu, KPK memanggil empat orang saksi lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

BACA JUGA: Pemkab Bantul Usulkan Lokasi Program 3 Juta Rumah di Pajangan dan Sedayu

Empat saksi tersebut adalah I selaku Deputi Keuangan BPKH, F selaku Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata sekaligus Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia, K selaku staf di PT Tisaga Multazam Utama, dan AA selaku Kepala Cabang Nur Ramadhan Wisata Surabaya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah saksi tersebut adalah Irwanto (I) dan Firman Muhammad Nur (F).

Sebelumnya pada Senin (1/9), KPK memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, AR selaku staf keuangan Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), AP selaku Manajer Operasional Uhud Tour periode Oktober 2024-sekarang, dan EH selaku staf PT Anugerah Citra Mulia sebagai saksi.

Adapun pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025. KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

4 Hektare Tanah Kas Desa Trihanggo Sleman Terbakar

4 Hektare Tanah Kas Desa Trihanggo Sleman Terbakar

Sleman
| Selasa, 02 September 2025, 20:07 WIB

Advertisement

Trik dan Tips untuk Dapatkan Tiket Pesawat Murah

Trik dan Tips untuk Dapatkan Tiket Pesawat Murah

Wisata
| Rabu, 27 Agustus 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement