Advertisement
KPK Panggil Kepala BPKH dan Ustaz Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah (FI) hingga pendakwah sekaligus pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KZM) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama FI selaku Kepala BPKH, dan KZM selaku pemilik Uhud Tour," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, Selasa (2/9/2025).
Advertisement
Selain itu, KPK memanggil empat orang saksi lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
BACA JUGA: Pemkab Bantul Usulkan Lokasi Program 3 Juta Rumah di Pajangan dan Sedayu
Empat saksi tersebut adalah I selaku Deputi Keuangan BPKH, F selaku Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata sekaligus Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia, K selaku staf di PT Tisaga Multazam Utama, dan AA selaku Kepala Cabang Nur Ramadhan Wisata Surabaya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah saksi tersebut adalah Irwanto (I) dan Firman Muhammad Nur (F).
Sebelumnya pada Senin (1/9), KPK memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, AR selaku staf keuangan Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), AP selaku Manajer Operasional Uhud Tour periode Oktober 2024-sekarang, dan EH selaku staf PT Anugerah Citra Mulia sebagai saksi.
Adapun pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025. KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Immanuel Ebenezer: Saya Mengakui Kesalahan Saya
- Diplomat RI Zetro Leonardo Purba Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal di Peru
- Dukung Demo di Indonesia, WNI di AS dan Australia Gelar Aksi Solidaritas
- Polres Indramayu Amankan 58 Orang Perusuh
- Mulai Anarkistis, Polisi Bubarkan Aksi Demonstrasi di Gorontalo
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kapolri Buru Aktor Intelektual dan Penyokong Dana Demo Anarkistis
- Partai Buruh dan KSPI Bakal Laporkan Anggota DPR yang Arogan ke MKD
- Kronologi Heli Jatuh di Hutan Kalimantan, Basarnas Terus Lakukan Pencarian
- Keluarga Almarhum Affan Kurniawan Akhirnya Memiliki Rumah yang Layak
- Mulai Anarkistis, Polisi Bubarkan Aksi Demonstrasi di Gorontalo
- Polda Jatim Tangkap 580 Pelaku Perusakan Saat Demo, Ini Rinciannya
- Pemkot Semarang Bakal Kembangkan Wisata Pantai Mangunharjo
Advertisement
Advertisement