Advertisement
Ini Jadwal Sidang Etik 7 Brimob Tabrak Ojol hingga Tewas
Aksi demonstrasi. - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Divisi Propam (Divpropam) Polri mengadakan sidang etik terhadap tujuh personel Brimob yang diduga terlibat dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri menabrak pengemudi sopir ojek online (ojol) pada 3 September 2025.
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto mengatakan sidang etik didahului sidang terhadap dua personel yang perbuatannya masuk dalam kategori pelanggaran berat, yaitu Kompol K dan Bripka R.
Advertisement
“Akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K, sedangkan Bripka R akan menjalani sidang etik pada keesokan harinya atau Kamis (4/9),” katanya di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin.
BACA JUGA: Petugas Tangkap 3 Pembuang Sampah Liar di Ring Road Wirokerten
Sebagai informasi, Kompol K selaku Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri dan Bripka R selaku Basat Brimob Polda Metro Jaya merupakan dua orang yang duduk di bagian depan rantis. Bripka R sendiri merupakan pengemudi rantis.
Sementara itu, lima personel Satbrimob Polda Metro Jaya lainnya; yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y, yang ditetapkan masuk dalam kategori pelanggaran sedang, juga akan menjalani sidang etik.
Namun, waktunya belum ditentukan lantaran menunggu proses sidang etik Kompol K dan Bripka R terlebih dahulu. “Sedangkan kategori sedang, nanti setelah Rabu (3/9) dan Kamis (4/9) dan proses sedang berjalan,” katanya.
Selain sidang etik, Divpropam Polri akan melaksanakan gelar perkara kasus ini pada Selasa (2/9). “Gelar ini [dilaksanakan] karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” kata Agus.
Para personel tersebut juga telah dinyatakan melanggar kode etik kepolisian. Saat ini mereka ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) terhitung mulai 29 Agustus 2025 hingga tanggal 17 September 2025.
BACA JUGA: Ojol Dikeroyok Demonstran hingga Tewas, Keluarga Tuntut Keadilan
Insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian.
Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis menabrak pengemudi ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menlu Turkiye: ISIS Kini Jadi Alat Politik Sejumlah Negara
- KPK Soroti Lemahnya Rekrutmen Parpol Seusai Kasus Ardito
- Momen Langka Rhoma Irama Nyanyi Lagu Aladdin di Konser
- Arteta Akui Arsenal Buruk di Babak Pertama Lawan Wolves
- Surat Cinta untuk Penggemar, Byun Yo-hanTiffany Siap Menikah
- Solidaritas Bencana Sumatra, DPRD DIY Dorong Perayaan Nataru Sederhana
- Dinkes Agam Sumbar Selidiki Keracunan 11 Pengungsi Banjir Bandang
Advertisement
Advertisement





