Advertisement
Dasco: Tunjangan Rumah Hanya Setahun Selama Menjabat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan anggota DPR menerima tunjangan rumah hanya dalam waktu satu tahun saja selama periode jabatan 2024-2029.
Dia mengatakan anggota DPR yang dilantik sejak Oktober 2024 sudah tak mendapatkan fasilitas rumah dinas. Dengan begitu, mereka akan menerima tunjangan hingga Oktober 2025 saja.
Advertisement
"Jadi setelah Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima, tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan tunjangan itu diberikan sebesar Rp50 juta per bulan selama satu tahun. Dengan begitu, tunjangan yang diberikan hanya dalam waktu satu tahun itu digunakan untuk biaya kontrak selama lima tahun.
"Mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas," kata dia.
Menurut dia, anggaran tunjangan rumah dinas itu diberikan secara diangsur kepada anggota DPR karena anggarannya tidak cukup untuk diberikan secara sekaligus.
Adapun angka Rp50 juta per bulan itu, menurut dia, diputuskan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hitungan yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI untuk penyewaan rumah selama 5 tahun.
"Jadi jelas ya bahwa itu (tunjangan satu tahun) adalah untuk sewa selama 5 tahun," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Targetkan 66 RS Terbangun di Pulau Terluar pada Akhir 2026
- Polisi Pulangkan Ratusan Anak yang Ditangkap saat Demo di DPR RI
- Kasus Oplosan Beras, Polisi Tetapkan 28 Tersangka
- Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Rugikan Negara Rp90 Miliar
- Mabes Polri Minta Polisi di Indonesia Melindungi Wartawan Saat Liputan
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Rabu 27 Agustus, dari Stasiun Tugu hingga Kutoarjo
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Jogja Hari Ini, Selasa 26 Agustus 2025
- KPK Dalami Kemungkinan Eks Wamenaker Terima Dana Lebih dari Rp3 Mliar
- Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: KPK Fokus Geledah di Banyak Lokasi
- 100 Ribu Orang Terluka Akibat Topan Kajiki di Selatan China
- Tingkatkan Minat Baca, Denmark Hapus Pajak Buku
- 3 Jaksa di Kejagung Diperiksa KPK Terkait Korupsi Proyek Topan Ginting
- Sosok Teungku Nyak Sandang, Penyumbang Pembelian Pesawat Pertama untuk RI
Advertisement
Advertisement