Advertisement

Kasus Kematian Prada Lucky, TNI Tetapkan 4 Tersangka

Anshary Madya Sukma
Senin, 11 Agustus 2025 - 11:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Kasus Kematian Prada Lucky, TNI Tetapkan 4 Tersangka Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTATNI menetapkan empat tersangka terkait kasus kematian Prada Lucky Chepril Saprutra Namo yang diduga tewas dianiaya seniornya.

Menurut Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, keempat tersangka itu masing-masing berpangkat pratu berinisial AA, EDA, PNBS, ARR.

Advertisement

BACA JUGA: Prabowo Ingatkan Pimpinan di TNI Tidak Kejam kepada Prajurit

"Sementara oleh penyidik Pomdam IX/Udayana sudah ditetapkan 4 orang tersangka," ujar Wahyu kepada wartawan, dikutip Senin (11/8/2025).

Dia menambahkan, keempat tersangka itu kini telah dilakukan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende untuk keperluan pengusutan. Adapun, penahanan ini juga dimaksudkan untuk mendalami peran-peran keempatnya dalam peristiwa kematian Prada Lucky.

"Pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan sebagai tersangka untuk diketahui peran masing-masing, sehingga nantinya dapat ditentukan pasal yang akan dikenakan," tambahnya.

Wahyu mengemukakan bahwa pihaknya bakal melakukan pendalaman terhadap 16 saksi lainnya. Dari pemeriksaan itu, dia menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru.

"Selanjutnya untuk 16 orang lainnya saat ini msh terus dilakukan pemeriksaan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pemeriksaan tersebut," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Ini Upaya Disdikpora Bantul Cegah Anak Putus Sekolah

Ini Upaya Disdikpora Bantul Cegah Anak Putus Sekolah

Bantul
| Senin, 11 Agustus 2025, 17:17 WIB

Advertisement

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Wisata
| Minggu, 10 Agustus 2025, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement