Advertisement
Kasus dengan Lisa Mariana, Ridwan Kamil Tiba di Bareskrim untuk Tes DNA

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjalani tes DNA terkait laporan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Lisa Mariana. Ia tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025) pagi.
Ridwan tiba di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri pada pukul 08.57 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
Advertisement
Dia tampak mengenakan kemeja dan jas bernuansa warna cokelat, mengenakan kacamata hitam, dan membawa tas jinjing berwarna hitam.
Ketika datang, Ridwan Kamil tidak banyak bicara. Saat awak media menanyakan terkait kedatangannya pagi ini, dia hanya menyapa. “Selamat pagi,” katanya singkat.
Dia pun langsung masuk ke dalam lift untuk menuju tempat pelaksanaan tes DNA.
BACA JUGA: Siswa Belajar di Kelas Berlantai Tanah, SDN Ini Hanya Bisa Tunggu Pemerintah
Sebelumnya, pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, mengatakan bahwa kliennya menjalani tes DNA pada Kamis pagi.
“Klien kami telah menerima undangan atau panggilan dari Bareskrim Polri untuk melakukan uji pengambilan sampel dalam rangka tes DNA pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 Pukul 10.00 WIB dalam rangka proses penegakan hukum,” katanya.
Dia mengatakan, dalam pelaksanaan tes DNA ini, penyidik Bareskrim Polri juga memanggil dua pihak lainnya, yakni Lisa Mariana dan CA yang merupakan putri dari Lisa.
Muslim menegaskan bahwa apa pun hasilnya, Ridwan Kamil dan tim kuasa hukum akan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Apa pun hasilnya ke depan, saya ingatkan sekali lagi, Pak Ridwan Kamil menerima dengan baik dengan segala kedewasaan beliau, dengan segala tanggung jawab beliau karena itulah bentuk penghormatan beliau kepada proses hukum yang berlanjut,” tuturnya.
Diketahui, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025 lalu. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).
Adapun kabar perselingkuhan mantan Gubernur Jawa Barat itu mencuat setelah Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di Instagram pada 26 Maret 2025.
Dalam unggahan tersebut, Lisa Mariana berulang kali mencoba menghubungi pria yang diduga Ridwan Kamil dan mengklaim sedang mengandung anaknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Korupsi Masjid Agung Karanganyar, Kejari Sita Rp105 Juta
- Kasus Korupsi Google Cloud, Nadiem Makarim Tiba di KPK
- Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Tahan 2 Tersangka
- NASA Berencana Bangun Reaktor Nuklir di Bulan
- Progam Cek Kesehatan Gratis, Presiden Minta Dokter Gigi Diperbanyak
Advertisement
Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa
Advertisement
Berita Populer
- Tersangka Minyak Mentah Riza Chalid Berada di Malaysia
- Permen Pinjaman KDMP Segera Diterbitkan
- Pemerintah Tetapkan 5 Bandara Internasional Baru, Ini Daftarnya
- Pakar: Deteksi Dini Karhutla Bisa Gunakan AI
- KPK Upayakan Penangkapan 5 DPO Korupsi
- Ratusan Warga Israel Demo Menuntut Penghentian Perang di Gaza
- Terdampak Gelombang Tinggi, Destinasi Waterblow Nusa Dua Bali Ditutup
Advertisement
Advertisement