Advertisement

PPATK Temukan 140 Ribu Rekening Dormant, Nilai Rp428 Miliar

Newswire
Rabu, 30 Juli 2025 - 11:17 WIB
Sunartono
PPATK Temukan 140 Ribu Rekening Dormant, Nilai Rp428 Miliar Ilustrasi rekening nasabah bank. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan rekening tidak aktif (dormant) lebih dari 140 ribu rekening yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun dengan nilai mencapai Rp428.612.372.321 tanpa ada pembaruan data nasabah. 

“Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum,” kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah, Rabu (30/7/2025).

Advertisement

Seiring maraknya penyalahgunaan rekening dormant dan setelah upaya pengkinian data nasabah, PPATK pada 15 Mei 2025 menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant, berdasarkan data perbankan per Februari 2025.

BACA JUGA: Dampak Gempa Rusia: Jepang Terbitkan Peringatan Tsunami 3 Meter di Pantai Pasifik

Langkah itu, bertujuan untuk melindungi rekening nasabah agar hak dan dananya tetap aman dan 100 persen utuh, sekaligus mendorong bank dan pemilik rekening melakukan verifikasi ulang untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam tindak kejahatan. 

PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan.

“Update data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia,” kata Natsir.

Ia mengatakan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant dilakukan bukan tanpa alasan. Dalam analisis lima tahun terakhir, PPATK menemukan maraknya penyalahgunaan rekening dormant tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Rekening tersebut kerap digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, seperti jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, dan kejahatan lainnya, katanya. 

Dana dalam rekening dormant juga kerap diambil secara melawan hukum, baik oleh pihak internal bank maupun pihak lain, terutama pada rekening yang tidak pernah diperbarui datanya oleh nasabah.

Rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank.

Bisa Diaktifkan Lagi

Sebagai informasi, nasabah yang mengalami penghentian sementara atau rekening diblokir pada rekeningnya dapat mengaktifkannya kembali dengan mengikuti beberapa langkah. Pertama, nasabah harus mengajukan keberatan dengan mengisi formulir terlebih dahulu melalui tautan bit.ly/FormHensem.

BACA JUGA: Gempa Rusia: BMKG Terbitkan Peringatan Tsunami Gorontalo hingga Papua, Prediksi Gelombang Mulai Pukul 14.52 WITA

Nasabah dapat menunggu proses review dan pendalaman oleh PPATK dan bank. Proses review dan pendalaman memakan waktu lima hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari kerja, tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil review, sehingga total estimasi waktu 20 hari kerja.

Nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri untuk mengetahui apakah rekening tersebut sudah dibuka atau aktif kembali. Hal itu dapat dilakukan melalui mesin ATM, mobile banking, maupun pengecekan secara langsung kepada pihak bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Kamis 31 Juli 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA

Jogja
| Kamis, 31 Juli 2025, 04:17 WIB

Advertisement

alt

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur

Wisata
| Rabu, 30 Juli 2025, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement