Advertisement
Kejagung Resmi Ajukan Banding atas Vonis Tom Lembong, Ini Alasannya
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kiri) berbicara dengan salah satu kuasa hukumnya di sela sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S - YU
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, salah satu alasan JPU mengajukan vonis lantaran adanya perbedaan pendapat terkait kerugian negara. "Jadi ya sudah banding," katanya Rabu (23/7/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Seusai Diperiksa, Ijazah Jokowi Disita Tim Penyidik
Dalam sidang vonis pada Jumat (18/7), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan kerugian negara akibat kasus korupsi importasi gula yang menjerat Tom Lembong adalah sebesar Rp194,72 miliar.
Majelis Hakim juga menyatakan bahwa selisih pembayaran bea masuk dan PDRI gula kristal putih (GKP) dan gula kristal mentah (GKM) sejumlah Rp320,69 miliar tidak dapat dinyatakan sebagai jumlah kerugian keuangan negara.
Sementara, JPU mendakwakan adanya kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar dalam kasus tersebut. Terlebih, pada bulan Februari 2025, Kejagung telah menerima pengembalian uang dari sembilan tersangka kasus importasi gula sebesar Rp565 miliar yang mana telah dimasukkan dalam memori banding.
Atas alasan tersebut, JPU pun mengajukan banding. “Artinya ada selisih. Sementara, kami sudah menyita sampai sekitar Rp500 miliar. Itu salah satu objek dari memori banding,” kata Anang.
BACA JUGA: Anggota TNI dan Polri Aktif Boleh Maju Jadi Lurah di Bantul
Diketahui, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti melakukan korupsi. Tom Lembong juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus tersebut, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
Dia juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Guru Besar UGM Ungkap Mikroalga Bisa Jadi Energi Masa Depan
- Potongan Jenazah Ditemukan di Kapal Thailand yang Diserang Rudal
Advertisement
Advertisement






