Advertisement
Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 22 orang tersangka sindikat judi online jaringan China dan Kamboja ditangkap anggota Bareskrim Polri di Jawa Barat, Bali dan Banten.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan situs judi online ini dikendalikan di China dan Kamboja melalui situs akasia899 dan tanjung899.
Advertisement
"Dari penindakan tersebut tim mengamankan 22 orang tersangka," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/7/2025).
Dia menambahkan, puluhan tersangka itu didominasi oleh operator judi online. Sementara, sisanya berperan sebagai pengelola server, marketing, hingga bagian keuangan.
Di samping itu, Djuhandhani mengemukakan modus operandi sindikat ini dengan menggunakan kartu perdana dari berbagai provider yang telah diregistrasi.
BACA JUGA: Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
Setelah itu, pelaku kemudian mengirimkan pesan berantai melalui SMS dengan ajakan bermain judi online. Pelaku mengiming-imingi target dengan kemenangan yang menjanjikan.
"Pelaku dibantu oleh operator-operator yang mana dalam satu hari dapat membuat 500 akun dan mengirimkan pesan broadcast untuk mengajak bermain judi online," tutur Djuhandhani.
Pelaku, kata Djuhandani, juga berkoordinasi dengan agen judi online di China dan Kamboja melalui aplikasi pesan online untuk kelancaran sindikat ini.
Adapun, uang hasil judi online ini disamarkan dengan cara menempatkannya di rekening nominee dan modus uang kripto. Khusus kripto, pelaku menggunakan beberapa gerbang pembayaran untuk mencairkan uang tersebut ke menjadi rupiah.
Hal tersebut dilakukan untuk menyamarkan atau seolah-olah uang hasil kejahatan itu berasal dari transaksi jual beli barang. "Dari kegiatan judi online tersebut, pelaku memperoleh keuntungan ratusan miliar dalam kurun waktu satu tahun," pungkasnya.
Atas peristiwa ini, para tersangka disangkakan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.
Selanjutnya, Pasal 43 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No.1/2024 tentang perubahan atas UU No.11/2008 tentang ITE dengan ancaman pidana enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, tersangka juga terancam melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No.8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Periksa Budi Karya Sumadi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api
- Prabowo: Indonesia Aman Pangan di Tengah Krisis Global
- Longsor Sampah Bantargebang: 2 Korban Lagi Ditemukan Meninggal
- Pecah Kongsi, AS Kecewa Serangan Israel ke Depot BBM Iran
- KPK Panggil Mantan Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Suap Jalur Kereta
Advertisement
Bulog DIY Gencarkan Operasi Pasar dan Distribusi Beras SPHP
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Marc Klok Sambut Era Baru Timnas Indonesia, Target Juara FIFA Series
- Penjualan BYD Turun 41 Persen di Februari 2026
- DIY Usulkan Perpanjangan Rute KA Bandara YIA Sampai Stasiun Maguwo
- OPPO Find N6 Meluncur 17 Maret 2026 dengan Engsel Titanium
- Bencana Terjang Ngawen, 2 Hektare Lahan Padi Gunungkidul Gagal Panen
- Persijap Jepara Pincang Saat Dijamu PSIM Jogja
- Bantul Minta Petunjuk Pilur Calon Tunggal ke Kemendagri
Advertisement
Advertisement






