Advertisement
KPK Nilai RUU KUHP Berpotensi Mengurangi Fungsi Pemberantasan korupsi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). ANTARA - Rio Feisal
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) berpotensi mengurangi fungsi pemberantasan korupsi. Demikian pandangan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto.
“Kami melihatnya ada potensi-potensi yang kemudian bisa berpengaruh mengurangi kewenangan, tugas, dan fungsi daripada Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Setyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7).
Advertisement
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa KPK sudah melakukan diskusi kelompok terpumpun (FGD) bersama sejumlah pakar untuk membandingkan RUU KUHAP dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, dia mengatakan bahwa KPK telah berkomunikasi dengan Kementerian Hukum guna membahas RUU KUHAP.
Setyo mengingatkan Panitia Kerja RUU KUHAP, agar aturan-aturan dalam rancangan peraturan tersebut sinkron, yakni tidak memiliki perbedaan antara batang tubuh dengan ketentuan peralihan.
“Kalau seperti itu, tentu nanti akan menimbulkan sesuatu yang bias, dan tidak ada sebuah kepastian,” katanya pula.
BACA JUGA: KPK Bidik Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Balita dan Ibu Hamil di Kemenkes
Ia juga mengingatkan agar upaya-upaya paksa yang biasa dilakukan KPK agar tidak diubah, atau menjadi harus dikoordinasikan oleh pihak lain dalam RUU KUHAP.
“Diharapkan justru malah ada penguatan dengan adanya RUU KUHAP ini. Karena lebih kuat, tentu upaya untuk pemberantasan korupsi akan semakin baik dan maksimal,” ujarnya.
Saat ini RUU KUHAP sedang dibahas oleh Komisi III DPR RI sebagai RUU prioritas 2025 dalam program legislasi nasional.
Komisi III DPR RI mengaku telah selesai menempuh tahapan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang berjumlah 1.676 poin pada Kamis (10/7).
Adapun pada Senin (21/7), diagendakan penyerahan hasil kerja tim perumus dan tim sinkronisasi kepada panja, dan dilanjutkan rapat kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Pemda DIY Perkuat Sosialisasi Coretax untuk ASN dan Wajib Pajak
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Aksi Buruh di Monas Hari Ini, 2.617 Personel Gabungan Dikerahkan
- Judul Raperda Pariwisata Diubah, DPRD DIY Angkat Suara
- Cek Lengkap Rute dan Tarif Terbaru Trans Jogja
- Polres Bantul Ungkap 125 Kasus Narkoba Selama 2025
- Top Ten News Harianjogja.com, Selasa 30 Desember 2025
- Trump Sebut Serangan AS Lumpuhkan Jalur Narkoba Venezuela
- Kapal Wisata Karam di Pulau Padar Labuhan Bajo, TNI AL Turun Tangan
Advertisement
Advertisement



