Advertisement
Hore! Warga Dicoret dari Bantuan PBI-JKN Masih Bisa Melakukan Reaktivasi, Ini Caranya
Kantor BPJS Kesehatan. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan masyarakat yang merasa masih layak menjadi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN), namun tercoret dari daftar penerima bantuan dapat mengajukan reaktivasi.
"Kalau ada yang masyarakat yang benar-benar dalam data tercoret tidak mendapatkan PBI padahal sebetulnya dia miskin. Itu bisa direaktivasi," katanya, Kamis (17/7/2025).
Advertisement
Pengajuan reaktivasi itu dapat dilakukan masyarakat dengan mendatangi Dinas Sosial setempat dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi.
BACA JUGA: Waspada! Penipuan Modus Mendaftar IKD Menyasar Warga Kulonprogo
pengajuan reaktivasi PBI JKN tersebut sebagai upaya sinkronisasi data agar pemberian bantuan dari pemerintah tepat sasaran. Hak-hak masyarakat miskin untuk menerima bantuan dari pemerintah harus dipenuhi sesuai amanat undang-undang.
Oleh karena itu, Kemenko Pemberdayaan Masyarakat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga untuk memastikan hak masyarakat miskin menerima bantuan terpenuhi. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar proses reaktivasi berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Jadi yang merasa miskin memang layak dapat bantuan iuran BPJS Kesehatan. Itu bisa komplain. Nanti Dinas Sosial akan melakukan reaktivasi kalau memang benar-benar membutuhkan," ujarnya.
Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron menjelaskan perubahan data PBI JKN yang terjadi sebagai dampak upaya pemerintah melakukan sinkronisasi data melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
BACA JUGA: Mengenang Kembali Aksi Ekstrem Mendiang Kopral Bagyo, Selalu Viral di Zamannya
Sinkronisasi data itu menindaklanjuti amanat Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres 4/2025 tentang DTSEN. "Maka jika sakit tidak perlu khawatir. Langsung kita aktivasi," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
Advertisement
Advertisement








