Advertisement
Kasus Brigadir Ade Kurniawan Aniaya Bayi hingga Meninggal Dunia Telah Dilimpahkan ke Pengadilan
Patroli polisi / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Berkas perkara Brigadir Ade Kurniawan, anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah yang diduga menganiaya bayi berusia 2 bulan hingga tewas, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Semarang untuk disidangkan.
Juru bicara PN Kota Semarang Haruno Patriadi membenarkan pelimpahan perkara yang dilakukan oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang. "Sudah dilimpahkan, selanjutnya ditunjuk majelis hakim dan jadwal persidangannya," katanya, Minggu (13/7/2025).
Advertisement
Menurut dia, kemungkinan persidangan akan digelar secara terbuka untuk umum. Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menyelidiki kasus kematian seorang bayi berusia 2 bulan yang diduga dianiaya seorang anggota polisi berinisial Brigadir Ade Kurniawan.
Brigadir Ade Kurniawan dilaporkan oleh DJ, ibu bayi berusia 2 bulan berinisial NA, ke polisi atas dugaan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.
Dalam perkara tersebut, tersangka Ade Kurniawan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) Polda Jawa Tengah juga telah menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap Brigadir Ade Kurniawan.
BACA JUGA: Kasus Leptopirosis di Kota Jogja Melonjak, Dinkes DIY: Jika Ada Gejala Segera Periksa
Brigadir Ade Kurniawan dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela, yakni diduga menjalin hubungan dengan seorang perempuan di luar pernikahan hingga memiliki seorang anak. Selain itu, Ade Kurniawan juga melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bos Mossad ke AS, Konsultasi Soal Iran dan Potensi Serangan
- BRIN Jelaskan Penyebab Sinkhole Marak di Indonesia
- OKI Kecam Penyerbuan Masjid Al Aqsa oleh Pejabat Israel
- Prancis Tegaskan Greenland Bukan Milik AS di Tengah Klaim Trump
- Akun Instagram Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone 16 Disita Pengadilan
Advertisement
Banyuraden Sleman Raih Peringkat II Kalurahan Terbaik Nasional
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jayden Oosterwolde Divonis Penjara Bersyarat di Turki
- Bangkit dari Cedera, Jorge Martin Bidik Kemenangan Perdana
- Rusia Perkuat Pertahanan Arktik, Merespons Isu Greenland
- Haedar Nashir: Peringatan Isra Miraj Perlu Diterjemahkan Jadi Etika
- Trump Klaim Dewan Perdamaian Gaza Terbesar Sepanjang Sejarah
- Pos Indonesia Percepat Kiriman PMI lewat Layanan Kargo Baru
- Konsumsi BBM Subsidi di DIY Turun, LPG 3 Kilogram Naik
Advertisement
Advertisement




