Advertisement
Makelas Kasus Zarof Ricar Jadi Tersangka Lagi, Kini Terkait Suap Perkara di Pengadilan Tinggi DKI dan MA
Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pemufakatan jahat terkait penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung pada tahun 20232025. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.om, JAKARTA—Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pemufakatan jahat terkait penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung pada tahun 2023–2025.
Selain Zarof, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Lisa Rachmat (LR) dan Isidorus Iswardojo (II).
Advertisement
"Ini hasil pengembangan dari data-data yang kami temukan dari menggeledah di rumah ZR beberapa waktu yang lalu, yang sekarang sedang berproses perkaranya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Harli menjelaskan ketiga tersangka tersebut bermufakat untuk melakukan suap dalam pengurusan perkara perdata di tingkat banding dan dalam pengurusan perkara di tingkat kasasi.
"Kalau penanganan perkara yang di pengadilan tinggi, itu sekitar Rp6 miliar. Jadi, Rp5 miliar menurut ZR akan diserahkan ke majelis dan Rp1 miliar sebagai fee, sedangkan di tingkat kasasi sekitar Rp5 miliar," katanya.
Terkait detail kasus yang menjadi objek suap, Harli belum bisa mengungkapkannya. Usai menjadi tersangka, Zarof Ricar dan Lisa Rachmat tidak akan ditahan karena sudah ditahan dalam perkara lain. Keduanya terlibat dalam kasus pemufakatan jahat suap terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.
Tersangka Isidorus Iswardojo juga tidak ditahan karena telah berusia senja. "Yang bersangkutan ini kalau tidak salah usianya sudah 88 tahun dan kondisinya sakit sehingga penyidik juga berketetapan tidak melakukan penahanan," kata Harli.
Penyidik pada Jampidsus masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait ketiga tersangka tersebut. "Kita harapkan dalam waktu ke depan akan bisa diberkaskan serta dilimpahkan ke penuntutan dan pengadilan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ada Diskon Tol 30 Persen Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Daftar Ruasnya
- Pejabat Kongres: AS Belum Punya Pertahanan Memadai Hadapi Drone Shahed
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
Advertisement
Hindari Motor, Bus Ringsek Tabrak Pohon di Ring Road Selatan Bantul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 32 WNI Dievakuasi dari Iran melalui Azerbaijan Hari Ini
- Jateng Siap Sambut 17 Juta Pemudik, Stok Pangan Masih Surplus
- Kulonprogo Lantik 76 Kepala Sekolah dan Mutasi 22 Jabatan OPD
- Mulai 2026 Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Medsos
- AHM Perkuat Layanan Kesehatan Desa Lewat Pelatihan Kader
- Harga LPG 3 Kg di Bantul Masih Ada yang Melebihi HET
- Ramadan Berbagi Astra Motor Yogyakarta Sambangi Panti Sayap Ibu
Advertisement
Advertisement







