Advertisement
Dana PIP 2025 Bisa Dicairkan Melalui Dua Cara, Ini Detailnya

Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG—Pemerintah memberikan bantuan melalui Program Indonesia Pintar atau PIP khusus untuk siswa dari keluarga kurang mampu.
Penerima PIP berlaku untuk anak-anak usia 6-21 tahun yang bersekolah di tingkat pendidikan dasar hingga menengah, yakni SD, SMP, SMA, SMK, yang melalui jalur formal dan non formal seperti paket A-C atau pendidikan khusus.
Advertisement
Selain syarat tingkat pendidikan tersebut, anak-anak penerima PIP adalah pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan berasal dari keluarga miskin sesuai data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Ada pertimbangan khusus lainnya yang dapat menjadi penerima PIP, yakni anak yatim piatu, korban bencana alam, putus sekolah karena beban biaya, kelainan fisik, dan lainnya.
PIP merupakan bantuan pendidikan yang diberikan langsung berupa uang tunai. Bantuan uang ini bertujuan untuk meringankan biaya yang digunakan secara personal bagi anak-anak bersekolah.
BACA JUGA: Pelemparan Batu KA Sancaka Relasi Jogja-Surabaya, Dua Penumpang Korban Dapat Asuransi dan Perawatan Medis
Seperti dikutip dari laman Puslapdik Kemendikdasmen, rincian besaran uang penerima PIP sebagai berikut:
- Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp450.000/tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir Rp225.000.
- Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000/tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir Rp375.000.
- Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000/tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir Rp500.000.
Bantuan PIP disalurkan langsung ke rekening siswa. Penyaluran dilakukan melalui bank penyalur BRI untuk jenjang SD-SMP, bank BNI untuk jenjang SMA, dan bank BSI untuk semua jenjang.
Setelah dana dikirimkan, siswa penerima PIP bisa melakukan penarikan dana melalui ATM atau teller di bank penyalur.
Penarikan dana PIP melalui ATM
Bagi siswa penerima PIP yang sudah memiliki ATM dari bank penyalur, umumnya anak yang sudah berusia 17 tahun ke atas dan tingkat sekolah SMP-SMA, bisa langsung datang ke gerai ATM terdekat.
Berikut tata cara menarik uang di mesin ATM:
- Masukkan kartu ATM ke slot yang tersedia pada mesin. Perhatikan arah dan posisi kartu sesuai instruksi yang tertera di sekitar slot kartu.
- Setelah kartu dikenali, muncul layar memasukkan PIN. Tekan angka PIN dan pastikan tidak ada orang lain yang melihat saat Anda mengetiknya agar kerahasiaan rekening terjaga.
- Saat muncul berbagai pilihan layanan, pilih menu “Tarik Tunai” atau sejenisnya untuk memulai proses pengambilan uang.
- Masukkan jumlah uang yang ingin diambil. Pastikan nominal tersebut sesuai dengan jumlah saldo rekening dan batas limit penarikan.
- Setelah menekan "Benar", mesin akan memproses penarikan uang Anda. Lalu, uang tunai akan keluar dari slot mesin bersamaan dengan kartu ATM.
Penarikan dana PIP melalui teller
Untuk siswa penerima PIP yang belum memiliki ATM, dapat melakukan penarikan uang melalui teller di bank penyalur.
Kemudian, siswa perlu di dampingi oleh orang tua atau wali saat datang ke teller, terkecuali siswa sudah memiliki KTP sendiri.
Terdapat beberapa dokumen yang perlu diserahkan ke teller, seperti formulir penarikan dana, buku tabungan, KTP orang tua atau siswa, kartu keluarga (KK), surat kuasa apabila penarikan dilakukan oleh orang lain.
Berikut tata cara menarik uang di teller:
- Datang ke kantor cabang bank penyalur yang terdekat saat jam operasional layanan.
- Isi formulir penarikan uang yang disediakan bank penyalur dan ambil nomor antrian.
- Jika dipanggil nomor antrian, datang ke teller dan serahkan dokumen yang diperlukan.
- Teller akan memproses permintaan dan memverifikasi data yang diberikan.
- Setelah proses selesai, teller akan menyerahkan uang sesuai permintaan Anda. Periksa kembali jumlah uang yang diterima sebelum meninggalkan loket.
- Siswa dapat melakukan pengecekkan sebagai penerima bantuan PIP dan memastikan dana telah tersedia di rekening melalui laman resmi SiPintar atau link pip.kemendikdasmen.go.id.
Langkah-langkahnya dengan membuka laman tersebut, lalu memilih menu “Cari Penerima PIP”, dan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang disediakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement