Advertisement
Mengaku Reserse Narkoba Polda Jateng, Polisi Gadungan asal Solo Tipu Warga Rp14 Juta
Aparat Polsek Grogol menangkap pelaku pemerasan dan penipuan di Mapolsek Grogol, Sukoharjo, Rabu (2/7/2025). - Istimewa/Polsek Grogol.
Advertisement
Harianjogja.com, SUKOHARJO—Seorang polisi gadungan berinisial PG yang merupakan warga Kecamatan Pasar Kliwon, Solo ditangkap aparat Polsek Grogol. Pelaku mengaku sebagai anggota Polda Jateng untuk memuluskan aksi kejahatannya menipu warga.
Dilansir Espos, Sabtu (5/7/2025), polisi mendapat laporan terkait kasus pemerasan dan penipuan. Polisi menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku.
Advertisement
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Pasar Kliwon, Solo pada Rabu (2/7/2025) sore hari. “Pelaku mengaku sebagai anggota Reserse Narkoba Polda Jateng untuk mengancam dan memeras korban dengan dalih kepemilikan narkoba. Di wilayah Grogol, ada dua orang yang menjadi korban pemerasan yang dilakukan pelaku,” kata Kapolsek Grogol, AKP Kurniawan Triatmaja mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo.
Menurut Kapolsek, aksi pemerasan dan penipuan yang dilakukan pelaku terjadi pada 29 Mei 2025. Kala itu, pelaku mendatangi rumah korban bernama Saleh. Pelaku berdalih hendak mencari keberadaan anak Saleh bernama Sami yang terlibat peredaran narkotika jenis ganja.
Saat bertemu korban, pelaku langsung masuk ke rumah korban berdalih hendak mencari barang bukti. “Pelaku lantas mengambil laptop milik anak korban dan meminta uang senilai Rp4 juta. Selepas mendapatkan laptop dan uang, pelaku langsung pergi meninggalkan rumah korban,” katanya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp14 juta. Korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Grogol. Pelaku merupakan residivis yang baru bebas dari menjalani hukuman penjara pada tahun lalu.
Pelaku dijerat Pasal 368 dan atau Pasal 378 KUHP tentang pemerasan atau penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama sembilan tahun. “Ada kemungkinan korban kejahatan yang dilakukan pelaku lebih dari dua orang. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus ini,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Wisatawan Nekat Terobos TPR Parangtritis demi Hindari Tiket Masuk
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
- WFH Nasional Mulai Dibahas, Ini Kata Kemendagri
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
Advertisement
Advertisement







