Advertisement
Jenazah Ditemukan di Rel KA Semarang, Diduga Korban Tawuran
Foto ilustrasi tempat kejadian perkara. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Polisi menyelidiki temuan jasad seorang pemuda di tepi rel KA di wilayah Muktiharjo, Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu (15/6/2025). Diduga merupakan korban tawuran antarkelompok.
Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar mengatakan petugas masih menyelidiki dan memeriksa para saksi. "Kemungkinan merupakan korban tawuran, masih pengembangan untuk mencari pelakunya," katanya.
Advertisement
Jasas korban sendiri sudah dibawa ke kamar jenazah RS Bhayangkara Semarang untuk diautopsi dan selidiki lebih lanjut.
Sementara dari informasi yang dihimpun, jasad yang ditemukan di tepi rel tersebut diketahui berinisial ATW (18) warga Genuksari, Kota Semarang.
Korban ditemukan dengan kondisi luka di bagian kepala diduga akibat senjata tajam.
Beberapa orang diketahui menyusuri jalan yang berada di sisi rel yang diduga mencari seseorang pada Minggu dini hari. Saat ditemukan warga, jasad korban sudah ditunggui oleh sejumlah orang yang diduga rekannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
Advertisement
SIM Keliling Kulonprogo Buka Layanan Malam Sabtu 20 Desember 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bupati Harda Sebut Kasus Korupsi Bandwidth Turunkan Skor SPI Sleman
- Jadwal DAMRI Bandara YIA ke Jogja Jumat 19 Desember
- Cuaca DIY Jumat, BMKG Waspadai Hujan Sejumlah Wilayah
- DIES NATALIS UGM: Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan
- Jadwal SIM Keliling DIY Jumat 19 Desember 2025
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Xpress Jumat 19 Desember
- Sidang Tipikor Sri Purnomo, Kuasa Hukum Bantah Aliran Dana
Advertisement
Advertisement




