Advertisement
Wakil Mendikdasmen Sebut Implementasi Pendidikan Gratis Kemungkinan Tahun Depan
sekolah SD dan SMP / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat mengungkapkan pembebasan biaya pendidikan seperti yang diamanatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemungkinan dilakukan pada tahun ajaran mendatang (2026), bukan tahun ini.
"Kalaupun dilaksanakan, saya kira cukup berat jika diterapkan tahun ini, karena tahun anggaran sudah berjalan setengah jalan," kata Atip di Kampus UPI Bandung, Senin.
Advertisement
Putusan MK yang membebaskan biaya pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta bukan sekadar soal menggratiskan tanpa mempertimbangkan aspek pembiayaan, mengingat semuanya sangat terkait dengan fokus anggaran yang dilakukan.
"Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk melihat kemungkinan pengalokasian anggaran. Intinya memang tergantung pada anggaran," ucap dia.
Atip juga mengatakan hingga saat ini peraturan teknis atau petunjuk teknis dalam menjalankan kebijakan tersebut, belum ada.
"Teknisnya belum ada. Untuk pelaksanaannya, kami masih harus melakukan perhitungan terlebih dahulu," ujarnya menambahkan.
BACA JUGA: Soal Sekolah Swasta Gratis, Pemkab Sleman Tunggu Regulasi Pusat
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, Selasa (27/6).
MK menyatakan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
Dijelaskan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" yang penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri dapat menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.
Terlebih, dalam kondisi tertentu, terdapat peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Dalam kondisi demikian, menurut MK, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Panggil Gus Alex sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
- Tetangga Kenang Farhan, Copilot ATR yang Tewas di Bulusaraung
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
Advertisement
Advertisement
Peta Global Situs Warisan Dunia Unesco dari Eropa hingga Asia
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Dalami Kesaksian ART Terkait Kematian Lula Lahfah
- BMKG Jelaskan Gempa Dini Hari di Buton Utara Dipicu Sesar Aktif
- Indonesia Lampaui Target dan Finis Kedua ASEAN Para Games 2025
- Kapolri: Saya Menolak Polisi di Bawah Kementerian
- LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan, Dorong Pertumbuhan Ekonomi
- Pemilik Maktour Bantah Terima Ribuan Kuota Haji Kemenag
- Ratusan Peserta CKG Bantul Terindikasi Kemungkinan Depresi
Advertisement
Advertisement




