Advertisement

PDIP Merespons Surat Usulan Pemakzulan Gibran dari Forum Purnawirawan TNI

Annisa Nurul Amara
Rabu, 04 Juni 2025 - 12:37 WIB
Sunartono
PDIP Merespons Surat Usulan Pemakzulan Gibran dari Forum Purnawirawan TNI Logo PDIP - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira merespons surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI soal usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, kini sudah dikirimkan ke MPR dan DPR.

Ia mengatakan surat dari forum purnawirawan TNI tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk perhatian dari mereka terhadap bangsa Indonesia.

Advertisement

“Surat dari forum purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara,” ujarnya dilansir JIBI/Bisnis Indonesia, Rabu (4/6/2025).

BACA JUGA: Taman Parkir ABA Ditutup! Ini Lokasi Parkir Dekat dengan Malioboro untuk Motor, Mobil dan Bus

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI ini melanjutkan, surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan amanat Pasal 7 UUD 1945 yang berisikan surat akan dibacakan di Rapat Paripurna DPR.

Sementara itu, untuk pengambilan keputusan dapat dilakukan apabila rapat dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir.

“Maka tahapan proses pemakzulan sesuai UUD 1945 Pasal 7 dimulai, karena setelahnya DPR akan mengirim surat tersebut dengan pertimbangan-pertimbangannya kepada MK untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak,” katanya.

Legislator PDIP ini juga menjelaskan jika nantinya rapat tidak dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan juga tidak disetujui 2/3 yang hadir, maka usulan pemakzulan Wapres Gibran tidak bisa diproses.

“Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan dan tidak disetujui oleh 2/3 maka proses penakzulan tidak dilanjutkan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan telah resmi sampai ke meja Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengonfirmasi bahwa surat itu telah sampai ke Senayan. Surat itu juga telah diteruskan ke pimpinan MPR-DPR. 

“Iya, benar kami sudah terima surat tersebut dan sudah kami teruskan ke pimpinan," ujar Indra pada Selasa (3/6/2025).

Berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh Bisnis, surat itu bernomor 003/FPPTNI/V/2025 dan bertitimangsa Jakarta, 26 Mei 2025. Surat ditujukan kepada Ketua MPR RI dan Ketua DPR RI periode 2024—2029.

Dalam argumentasi hukumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menilai bahwa pencalonan Gibran melanggar prinsip hukum, etika publik, dan konflik kepentingan.

Pasalnya, Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres-cawapres berdasarkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang dinilai melanggar UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

BACA JUGA: Bansos PKH dan BPNT 2025 Sudah Cair, Begini Cara Mengecek di Link Cekbansos.kemensos.go.id

Proses itu dinilai cacat hukum karena Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara adalah paman Gibran sendiri, yakni Anwar Usman. 

“Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung [paman-keponakan] antara Ketua MK Anwar Usman dengan Sdr. Gibran Rakabuming Raka. Hal ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara," dikutip dari surat tersebut pada Rabu (4/6/2025).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 6 Juni 2025: Timnas Indonesia Kalahkan China, Penyaluran Sapi Kurban Gubernur DIY hingga Presiden

Jogja
| Jum'at, 06 Juni 2025, 07:17 WIB

Advertisement

alt

Garebeg Besar Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat Digelar Hari Ini, Mulai Pukul 09.00 WIB

Wisata
| Jum'at, 06 Juni 2025, 07:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement