Advertisement

Sri Mulyani Hapus Pemberian Uang Saku ASN Rapat di Luar Kantor

Newswire
Senin, 02 Juni 2025 - 20:02 WIB
Sunartono
Sri Mulyani Hapus Pemberian Uang Saku ASN Rapat di Luar Kantor Ilustrasi ASN / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Keuangan Sri Mulyani menghapus pemberian uang saku untuk kegiatan rapat sehari penuh (full day meeting) di luar kantor bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) kementerian dan lembaga (K/L) mulai tahun anggaran 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026 yang diterbitkan sebagai bagian dari upaya efisiensi belanja negara, khususnya pada pos belanja barang.

Advertisement

BACA JUGA: Jadwal Angkutan Jurusan Malioboro ke Parangtritis Hari Ini Senin 2 Juni 2025

“Pada tahun 2025 biaya rapat khususnya uang saku itu kita sudah hapus untuk yang half day, untuk setengah hari. Dan di tahun 2026 yang full day pun kita sudah hapus uang sakunya. Jadi yang ada uang saku sebesar Rp130.000 per hari itu hanya untuk rapat yang harus menginap atau yang fullboard,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait di Jakarta, Senin.

Kebijakan Standar Biaya Masukan (SBM) untuk tahun 2026 itu menegaskan bahwa uang saku hanya akan diberikan untuk kegiatan rapat yang menginap atau masuk kategori fullboard. Uang harian yang masih berlaku hanya untuk kegiatan rapat di luar kantor yang berlangsung lebih dari satu hari dan melibatkan akomodasi.

“Jadi dengan demikian pemberian uang saku atau uang harian itu hanya untuk kegiatan yang fullboard, yang menginap. Ini sejalan dengan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap belanja barang. Kalau rapat-rapat ini masuk kategori belanja barang,” katanya.

Sebagai catatan, biaya uang saku rapat fullboard yang diselenggarakan di luar kantor ditetapkan sebesar Rp130.000 per orang per hari. Adapun rapat half day dan full day yang tidak menginap tidak lagi diberikan uang saku sejak kebijakan SBM TA 2025 dan 2026.

Biaya rapat di hotel yang meliputi penginapan, konsumsi dan fasilitas ruang, tetap akan menyesuaikan dengan hasil survei harga layanan hotel.  Survei tersebut dilakukan setiap tahun bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan perguruan tinggi, guna mencerminkan kondisi biaya riil di tiap daerah.

“Dengan demikian harga itu sudah lebih mencerminkan harga yang realistis, tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah,” ucapnya.

Selain penghapusan uang saku, PMK 32/2025 juga mengatur penyesuaian tarif hotel untuk perjalanan dinas ASN dalam negeri.  Biaya penginapan kini berada di kisaran Rp2,14 juta hingga Rp9,33 juta per malam per orang, tergantung jenjang jabatan dan lokasi provinsi tujuan.

BACA JUGA: Jadwal Terbaru SIM Keliling di Kulonprogo Berlaku Mulai Senin 2 Juni 2025

Misalnya, batas maksimal tarif hotel untuk pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I di Aceh sebesar Rp5,11 juta, sementara di DKI Jakarta mencapai Rp9,33 juta per malam. PMK 32 Tahun 2025 menegaskan bahwa tarif tersebut merupakan batas atas yang tidak dapat dilampaui.

“Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang bersifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” tulis beleid tersebut dalam Pasal 3 Ayat 1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Pemkab Gunungkidul Salurkan Hewan Kurban Iduladha 2025

Gunungkidul
| Rabu, 04 Juni 2025, 11:37 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Wisata Sungai di Canden Bantul

Wisata
| Sabtu, 31 Mei 2025, 17:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement