Advertisement
Timwas DPR Minta Pemerintah Tak Lepas Tangan Perkara Jemaah Haji Furoda yang Gagal Berangkat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR meminta pemerintah diminta segera turun tangan membantu ribuan jemaah Haji Furoda yang gagal berangkat ke Arab Saudi atau Tanah Suci pada tahun ini.
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Abdul Fikri Faqih menegaskan bahwa negara tidak bisa lepas tangan dan harus hadir memberikan perlindungan terhadap ribuan jamaah haji tersebut, meskipun visa Furoda bersifat business to business (B2B) antara perusahaan travel dengan pihak Arab Saudi.
Advertisement
“Meskipun secara formal tidak dikelola oleh pemerintah, tetapi negara tetap memiliki kewajiban untuk hadir dan memastikan adanya perlindungan hukum bagi para jemaah,” tuturnya di Jakarta, Senin (2/6/2025).
Menurutnya, insiden gagal berangkat ribuan jamaah Haji Furoda tersebut bisa dijadikan momentum oleh pemerintah dan DPR untuk segera merevisi UU Penyelenggaraan Haji, sehingga peristiwa yang sama tidak terulang lagi di kemudian hari.
“Undang-undang harus memprioritaskan perlindungan bagi mereka, karena mereka adalah warga negara Indonesia yang haknya wajib dijamin,” katanya.
Menurutnya, dalam konteks haji undangan seperti Furoda, sudah seharusnya diatur dan memiliki aturan teknis yang jelas baik dari pihak pengawasan maupun pemerintahan, sehingga para jamaah Haji Furoda bisa mendapatkan kepastian hukum.
BACA JUGA: Covid-19 Merebak, Dinkes Sleman Akan Menerbitkan Surat Edaran
"Ini bukan semata-mata urusan bisnis, melainkan soal perlindungan hak warga negara. Kehadiran negara itu mutlak diperlukan agar mereka yang sudah berniat menunaikan ibadah haji dan telah memenuhi kewajiban finansial, tetap terlayani dengan baik dan tidak dirugikan,” ujarnya.
Berdasarkan catatan Kementerian Agama, ada lebih dari 1.000 orang calon jemaah Haji Furoda tahun 2025 yang batal berangkat akibat visa tidak kunjung diterbitkan oleh pihak Arab Saudi.
Sejumlah perusahaan travel penyelenggara Haji Furoda pun kini dipanggil untuk diminta pertanggungjawaban. Kemenag juga mengonfirmasi bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah tengah intens dibahas bersama DPR RI.
Dalam revisi tersebut, akan dimasukkan klausul mengenai pengawasan dan mekanisme perlindungan yang lebih komprehensif terhadap jemaah pengguna visa non-kuota, termasuk visa furoda dan mujamalah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menlu Iran Temui Presiden Rusia Valdmir Putin, Bahas Serangan Israel dan AS ke Taheran
- Ini Tiga Situs Nuklir Iran yang Jadi Sasaran Amerika Serikat
- WNI Mulai Dievakuasi dari Iran, Menteri Luar Negeri Sebut Gelombang Pertama 97 Orang
- Kemenhub Tanggapi Penertiban Truk ODOL yang Dianggap Menghambat Arus Logistik
- Usai Diserang AS, Iran Luncurkan Salvo Rudal Balistik ke Israel dan Bikin 16 Orang Terluka
Advertisement

Ketua Komisi D DPRD Bantul Minta Pemkab Buat Skema Pelaksanaan Sekolah Gratis
Advertisement

Lion Air Buka Penerbangan Langsung YIA-Tarakan, Pariwisata Jogja Diproyeksikan Kian Maju
Advertisement
Berita Populer
- PBB Khawatir Perang Meluas Akibat Serangan AS ke Iran
- 86 Kepala Daerah Berangkat ke IPDN untuk Ikut Retret Gelombang II
- Serangan AS ke Fasilitas Nuklir Iran Dangkal, Tak Ada Kerusakan yang Ditimbulkan
- Ekonom Nilai Ultimatum Trump ke Iran Akan Memperburuk Ketegangan Kawasan
- Serang Tiga Fasilitas Nuklir Iran, AS Habiskan Setidaknya Rp984 Miliar
- Pemkot Jogja Terus Gencarkan Perbaikan RTLH Melalui Bedah Rumah Berbasis Gotong Royong
- AS Serang Iran, Harga Emas dan Minyak Diproyeksi Melejit
Advertisement
Advertisement