Advertisement
Dugaan Suap di Kemenaker, KPK Selidiki Dokumen Tenaga Kerja Asing
Pekerja membersihkan logo KPK, di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. - Antara - Muhammad Adimaja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap atau gratifikasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Kini yang diselidiki adalah penerbitan dokumen kerja tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja di Indonesia terkait dengan
"KPK mendalami bagaimana penerbitan dokumen terkait dengan masuknya TKA di Indonesia, yakni apakah di situ juga ada hal-hal yang perlu dicermati terkait dengan konstruksi perkara dugaan pemerasan ini atau seperti apa," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Jakarta, Kamis (29/5/2025).
Advertisement
Selain itu, Budi mengatakan bahwa KPK menelisik aliran dana yang berasal dari agen TKA terkait dengan kasus Kemenaker. Budi juga mengatakan bahwa KPK akan menelusuri pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Mengenal Lebih Jauh Jeruk Nipis, Kandungan Vitamin dan Manfaatnya
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan KPK karena isu ketenagakerjaan sangat dekat dengan masyarakat di Tanah Air.
"Jika memasukkan TKA-TKA yang mungkin kurang sesuai atau kurang kompeten,itu juga akan berdampak pada iklim ketenagakerjaan di Indonesia," jelasnya.
Oleh sebab itu, kata dia, penanganan kasus tersebut oleh KPK dapat menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan di Indonesia.
Saat ini KPK sedang mengusut kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA) di Kemenaker pada tahun 2019—2023.
Sebelumnya, KPK menyatakan kasus tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker pada tahun 2020—2023.
KPK mengungkapkan bahwa dugaan suap telah terjadi sejak 2019. KPK juga menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menyita 13 kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit motor dari penggeledahan selama 20—23 Mei 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
Advertisement
ASN di DIY Diminta Tinggalkan Kendaraan Pribadi Ketimbang WFA
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kebijakan WFH Final, Menkeu Purbaya Sebut Pengumuman Segera Dilakukan
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
- KPK Dalami Pihak Sentral Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Volume Sampah Libur Lebaran di Jogja Terkendali, Naik Tipis 7 Persen
Advertisement
Advertisement





