Advertisement
MA Terbitkan Surat Edaran, Seluruh Hakim dan Keluarganya Dilarang Hidup Mewah!
Hukum- ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) menerbitkan aturan baru untuk para hakim Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 4 Tahun 2025. SE tersebut melarang hakim dan keluarganya hidup hedon atau mewah dan meminta seluruh hakim harus menerapkan pola hidup sederhana.
SE tersebut menyebutkan penerapan pola hidup sederhana untuk para hakim bukanlah upaya pembatasan terhadap hak pribadi, melainkan cerminan dari integritas, tanggungjawab dan sifat teladan.
Advertisement
Selain itu menjelaskan penerapan pola hidup sederhana hakim merupakan upaya preventif guna memperkuat judicial integrity, menghindari perilaku koruptif, pelanggaran kode etik dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan di Indonesia. Hal itu sejalan dengan banyaknya hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung karena terlibat kasus suap.
Penerapan pola hidup sederhana tersebut tidak hanya berlaku bagi hakim aktif, tetapi juga bagi keluarganya agar memperhatikan prinsip kepatutan. "Kewajaran dan kehati-hatian dalam setiap aktivitas sosial serta gaya hidup yang ditampilkan".
"Setiap individu berhak untuk meningkatkan kualitas hidupnya melalui cara-cara yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum. Demikian pula bagi aparatur peradilan umum juga memiliki hak atas kesejahteraan, yang diperoleh dari sumber yang sah dan halal serta tidak bertentangan dengan hukum," demikian bunyi SE tersebut.
Menurut SE tersebut seluruh aparatur peradilan umum juga memiliki hak atas kesejahteraan, yang diperoleh dari sumber yang sah dan halal. Kendati demikian, sebagai bagian dari lembaga peradilan yang mengemban tanggung jawab moral dan etika di mata publik, aparatur peradilan umum juga harus menyadari bahwa setiap tindakan, perilaku, dan gaya hidup yang ditampilkan di ruang publik bisa berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru dari masyarakat.
BACA JUGA: Arsip Kawasan Kotabaru Raih Penghargaan Memori Kolektif Bangsa
"Untuk itu, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia menilai perlu memberikan arahan dan pedoman bagi seluruh aparatur peradilan umum agar senantiasa menerapkan pola hidup sederhana," tulis SEMA itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Balik, Rest Area Tol Cipali Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
- Puncak Arus Balik 2026: Rest Area KM 62B dan 52B Tol Japek Ditutup
- Lonjakan Kendaraan Arus Balik, Rest Area di Tol Ini Ditutup
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Ketegangan Memanas, Iran Sebut Tak Ada Negosiasi dengan AS
- Trans Jogja Makin Praktis, Ini Rute dan Tarifnya
- Arus Balik Semarang Padat, 2.000 Kendaraan per Jam
- Jadwal KA Bandara YIA 24 Maret 2026, Cek di Sini
- Cek Jadwal Bus DAMRI ke Bandara YIA
- Murah Meriah! Bus Jogja-Parangtritis dan Baron Beroperasi
- Rute Baru DAMRI Jogja-Semarang, Terintegrasi Wisata
Advertisement
Advertisement







