Advertisement

OJK Ingatkan Masyarakat Waspada dengan Kejahatan Perbankan Memanfaatkan Data Pribadi

Newswire
Minggu, 25 Mei 2025 - 05:27 WIB
Sunartono
OJK Ingatkan Masyarakat Waspada dengan Kejahatan Perbankan Memanfaatkan Data Pribadi Otoritas Jasa Keuangan-OJK - Antara

Advertisement

Harianjogja.om, JAKATA—Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada menjaga data pribadi agar tidak dimanfaatkan sebagai celah melakukan kejahatan perbankan.

“Meskipun bank telah menerapkan sistem keamanan berlapis dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data pribadi, kejahatan tetap dapat terjadi jika nasabah tidak waspada atau lalai menjaga kerahasiaan informasi pribadinya,” kata Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).

Advertisement

BACA JUGA: Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Minggu 25 Mei 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Maguwo, Ceper, Srowot, Klaten Delanggu hingga Palur

Ia menyatakan kini risiko terjadinya kejahatan semakin tinggi karena pelaku kejahatan digital semakin canggih, sementara banyak masyarakat yang masih belum memiliki literasi digital serta literasi keuangan yang memadai.

Selain itu, ia menuturkan bahwa kejahatan di sektor perbankan saat ini semakin kompleks seiring dengan meningkatnya pemanfaatan teknologi, salah satunya melalui modus penipuan phishing, rekayasa sosial (social engineering), skimming, carding, hingga pembajakan akun dengan teknik SIM swap.

“Oleh karena itu, perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga keuangan, tetapi juga memerlukan regulasi yang adaptif serta kolaborasi lintas sektor untuk menanggulangi berbagai bentuk kejahatan secara menyeluruh,” ucap Friderica.

Untuk meminimalisasi tindak kejahatan tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mengedepankan tujuh prinsip perlindungan konsumen, termasuk aspek pelindungan data pribadi, transparansi, serta penyelesaian pengaduan. Regulasi tersebut juga memberikan OJK kewenangan untuk melakukan pembelaan hukum bagi konsumen yang dirugikan.

Selain kejahatan di sektor perbankan, Friderica menyampaikan saat ini marak pula penipuan investasi dan pinjaman fiktif yang mengatasnamakan institusi keuangan resmi, serta fenomena arisan online ilegal yang menjanjikan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat.

BACA JUGA: Jadwal Kereta Bandara YIA Hari Ini Minggu 25 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu dan YIA

Ia mengatakan penipuan arisan online tersebut sering menyasar kelompok rentan seperti ibu rumah tangga dan generasi muda, dengan memanfaatkan rasa percaya antarpeserta sebagai celah untuk menjalankan skema piramida atau ponzi.

Untuk meminimalisasi jumlah korban yang terjerat berbagai tindak penipuan tersebut, OJK gencar melakukan edukasi dan peningkatan literasi keuangan melalui media sosial, kampanye publik, serta kerja sama dengan lembaga pendidikan dan komunitas lokal.

“Salah satu fokus utama edukasi adalah meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan digital, termasuk arisan online ilegal, agar masyarakat lebih siap menghadapi risiko di era keuangan digital yang terus berkembang,” ujar Friderica.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Petugas Damkarmat BPBD Kulonprogo Evakuasi Ular Lanang Sapi di Pengasih

Kulonprogo
| Minggu, 25 Mei 2025, 12:37 WIB

Advertisement

alt

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul

Wisata
| Jum'at, 16 Mei 2025, 14:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement