Advertisement
Soal Kasus Tawuran Siswa SD, Ini Tanggapan Kementerian PPPA
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.ist - antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Kasus tawuran pelajar sekolah dasar (SD) di Depok, Jawa Barat, menjadi peringatan bagi semua untuk memperkuat pengasuhan, pendidikan karakter, dan pengawasan terhadap anak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan pihaknya memandang peristiwa ini sebagai hal yang sangat memprihatinkan dan perlu ditangani secara serius. Pihaknya menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tawuran yang melibatkan siswa Sekolah Dasar (SD) di kawasan Cilangkap, Kota Depok, pada 10 Mei 2025 lalu.
Advertisement
BACA JUGA: Cegah Aksi Kenakalan Remaja, Satpol PP Jogja Galakkan Pelatihan Jatayu ke Sekolah
"Seluruh anak Indonesia adalah anak kita yang seharusnya berada dalam lingkungan aman dan mendukung tumbuh kembangnya. Kita semua tentu sepakat bahwa tawuran yang melibatkan anak usia SD merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Menurut dia, penanganan terhadap anak-anak yang terlibat dalam peristiwa tersebut harus mengedepankan pendekatan perlindungan, pembinaan, dan rehabilitasi, bukan tindakan represif. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang menyebutkan bahwa anak di bawah usia 12 tahun tidak dapat diproses secara pidana.
BACA JUGA: Rayakan Hardiknas, Kemendikdasmen Ajak Masyarakat Cover Lagu Tujuh Kebiasaan Anak Hebat
"Anak-anak yang terlibat perlu mendapatkan pendampingan intensif serta program rehabilitasi psikososial agar tidak mengulangi perilaku serupa. Mereka bukan pelaku kriminal, melainkan korban dari sistem yang belum cukup hadir untuk melindungi mereka," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Depok untuk memastikan dilakukannya pendampingan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Langkah-langkah yang dilakukan mencakup penjangkauan, dukungan psikososial, dan skrining kondisi anak sebagai bagian dari upaya pencegahan sekunder.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Tradisi Bukber Masih Menguat di Tengah Gaya Hidup Modern
- Arisan Bodong Diduga Rugikan Lansia Solo hingga Rp1,1 Miliar
- Tewas di Sumur Tua, Polisi Dalami Aktivitas Terakhir Remaja Ponorogo
- Puncak Musim Hujan DIY Bertahan hingga Maret, BPBD Tetap Siaga
- KPK Sita Uang 50.000 Dolar AS dari Penggeledahan Ketua PN Depok
- Kasus Penganiayaan Ojol di Jakbar Berakhir Damai Lewat Mediasi
- Kasus Saling Lapor di Ponjong Disupervisi Polres Gunungkidul
Advertisement
Advertisement




