Advertisement
Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
Ilustrasi - Pixabay
Advertisement
Harianjogja.com, CIREBON—Seorang perawat di salah satu rumah sakit di Cirebon Jawa Barat, berinisial DS, 31 diduga melakukan pelecehan seksual terhadap remaja disabilitas di lokasi tempat DS bekerja. Saat ini polisi masih menyelidiki kasus tersebut dan telah memeriksa sebanyak 11 saksi.
"Sejauh ini kami sudah memeriksa 11 saksi, empat dari pihak korban, yaitu ayah, ibu, paman, dan korban sendiri, serta tujuh dari pihak rumah sakit," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar di Cirebon, Senin.
Advertisement
AKBP Eko menegaskan bahwa Polres Cirebon Kota menangani kasus ini secara profesional dan transparan guna memastikan keadilan bagi korban.
Selain memeriksa saksi, Kapolres menjelaskan bahwa visum terhadap korban telah dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan barang bukti.
Selain itu, pihaknya juga berupaya mengakses rekaman kamera pengawas (CCTV) dari lokasi kejadian untuk memperkuat fakta dalam kasus ini.
"Kami akan profesional dan transparan dalam penanganan kasus ini. Saat ini kami terus mengumpulkan bukti untuk memperkuat proses hukum," ujarnya.
Kapolres mengatakan bahwa kasus ini kali pertama terungkap setelah korban memberi tahu kakak dan orang tuanya pada bulan April 2025 meski dugaan pelecehan terjadi pada tanggal 21 Desember 2024.
Pihak rumah sakit, kata dia, sempat mencoba melakukan mediasi pada tanggal 29—30 April 2025 antara korban dan terduga pelaku. Namun, upaya tersebut gagal mencapai kesepakatan.
"Setelah mediasi menemui jalan buntu, keluarga korban memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polres Cirebon Kota pada tanggal 5 Mei 2025," katanya.
Ia meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait dengan kasus ini supaya menghindari gangguan pada penyelidikan.
"Kami mohon kepada masyarakat untuk tidak menggiring opini yang belum tentu kebenarannya supaya tidak mempersulit kami dalam menuntaskan kasus ini," katanya.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian siap menerima laporan dari masyarakat yang mengalami kasus serupa sebagai bagian dari komitmen untuk memberikan perlindungan kepada korban.
"Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap kasus-kasus seperti ini. Sudah kelewatan sekali," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Produksi Sampah di Bantul Naik 8 Persen Selama Libur Lebaran
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Teh Bisa Kehilangan Manfaat Jika Dicampur Ini
- Ratusan Pemudik Pilih Balik Naik Kapal Perang dari Semarang
- Jalur Selat Hormuz Terganggu, Produksi Minyak Kuwait Anjlok Drastis
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
- Belajar Daring untuk Hemat Energi, Kualitas Pendidikan Dipertanyakan
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Anak Balita Tiba-Tiba Menolak Makan, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement







