Advertisement
Viral Insentif Rp5 Juta untuk Konten MBG Ternyata Cuma Candaan BGN
Foto ilustrasi Makan Bergizi Gratis nasi goreng telur ceplok. - Foto dibuat menggunakan Artificial Intelligence - AI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa pernyataan soal insentif pribadi Rp5 juta bagi pembuat konten positif program Makan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial bukan keputusan resmi, melainkan candaan dalam rapat koordinasi.
Sebelumnya, pernyataan hadiah Rp5 juta untuk konten viral MBG positif itu disampaikan Wakil Kepala BGN, Nanik Deyang. Konten positif ini diharapkan dapat menangkap konten negatif terkait MBG yang tersebar di media sosial.
Advertisement
Dalam hal ini, Kabiro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati mengatakan pernyataan tersebut merupakan guyonan saat acara rapat koordinasi terkait MBG pada Senin (27/10/2025).
“Pernyataan soal insentif Rp5 juta itu bukan keputusan resmi, melainkan hanya candaan yang disampaikan untuk memotivasi para peserta agar lebih kreatif dalam menyebarkan informasi positif tentang program MBG,” jelas Hida dalam keterangan tertulis, Selasa (28/10/2025).
BACA JUGA
Hida menambahkan, BGN saat ini tidak memiliki kebijakan ataupun program resmi dari BGN terkait pemberian insentif pribadi bagi konten viral.
Menurutnya, guyonan terkait hadiah Rp5 juta ini hanya sebatas dorongan agar pelaksana daerah bisa membangun komunikasi publik dalam menangkal hoaks seputar program MBG.
“Candaan tersebut dimaksudkan untuk menyemangati para peserta agar berani tampil dan kreatif di media sosial dengan konten yang edukatif serta inspiratif,” katanya.
Lebih lanjut, Hida juga menegaskan pihaknya mendukung penuh transparansi dan komunikasi publik yang efektif terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di seluruh daerah.
Upaya ini mencakup penguatan kapasitas komunikasi bagi Koordinator Regional (Kareg) dan Koordinator Wilayah (Korwil), termasuk pelatihan pembuatan konten informasi yang kredibel.
“BGN akan terus memastikan agar seluruh pesan publik berjalan sesuai koridor resmi dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Hida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Belajar Daring untuk Hemat Energi, Kualitas Pendidikan Dipertanyakan
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Anak Balita Tiba-Tiba Menolak Makan, Ini Penyebabnya
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
Advertisement
Advertisement






