Advertisement
Kemenag Pastikan Seluruh Visa Jemaah Calon Haji Reguler Sudah Diterbitkan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Kementerian Agama (Kemenag) memastikan hampir seluruh visa untuk jamaah calon haji reguler sudah diterbitkan dengan tersisa sekitar 600 orang lebih di kelompok terbang (kloter) terakhir yang masih berproses.
"Hingga pukul 08:00 WIB hari ini sudah terbit visa jamaah haji kita sebanyak 202.654, sudah ter-visa," ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhammad Zain dalam konferensi pers penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M yang dipantau daring di Jakarta, Sabtu.
Advertisement
Dia memastikan bahwa proses sedang berjalan untuk memastikan seluruh jamaah calon haji Indonesia memiliki visa yang diperlukan untuk berangkat ke Tanah Suci.
BACA JUGA: Jemaah Haji Termuda di Kulonprogo Berusia 19 Tahun, Ini Sosoknya
"Kalau saya hitung-hitung dari angka ini tinggal 666 orang yang belum terbit visanya. Itu pun yang kloter terakhir, kira-kira tanggal 31 Mei 2025." jelasnya.
Dia menyebut Kemenag sudah mengirimkan nama-nama jamaah calon haji ke Konsul Haji di Jeddah Arab Saudi. Proses penerbitan visa haji sendiri dilakukan lewat sistem E-Hajj yang sudah terintegrasi dengan sistem yang berada di Arab Saudi.
Langkah itu dilakukan setelah memasuki hari ke-10, Kemenag mencatat 158 kloter telah diberangkatkan ke Tanah Suci menggunakan tiga maskapai penerbangan.
Zain menjelaskan bahwa sudah diberangkatkan dengan maskapai Garuda Indonesia sebanyak 82 kloter yang berisi 30.446 orang calon haji. Sementara itu, Saudia Airline sudah menerbangkan 68 kloter berisi 28.028 orang dan Lion Mentari Airlines telah memberangkatkan 7 kloter yang membawa 2.930 orang.
"Artinya total jamaah yang telah diberangkatkan hingga hari ini berjumlah 61.404 orang atau sekitar 30,2 persen dari total jamaah reguler 203.320 tahun ini," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement