Advertisement
Terima Uang Rp864,5 Juta, Ketua Buzzer Tim Cyber Army Jadi Tersangka Perintangan Perkara di Kejagung, Begini Perannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—MAM (M Adhiya Muzakki), seorang ketua buzzer ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penanganan perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan satu orang tersangka berinisial MAM (M Adhiya Muzakki). "Dia selaku ketua tim Cyber Army,” kata Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/5/2025) malam.
Advertisement
BACA JUGA: Jaksa Agung Ungkap Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp26 Triliun dari Perdata dan TUN
Menurut Qohar, tersangka MAM bersama tiga tersangka lain yang telah ditetapkan dalam kasus ini, yakni MS (Marcella Santoso) selaku advokat; JS (Junaedi Saibih) selaku advokat dan dosen; serta TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JAKTV nonaktif, bermufakat untuk merintangi penanganan tiga perkara yang ditangani Kejagung.
Tiga perkara itu adalah tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO dan turunannya, tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tom Lembong.
“Tersangka MAM dan tersangka TB bersepakat dengan tersangka MS dan tersangka JS untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara a quo di tingkat penyidikan, penuntutan, dan di persidangan,” kata Qohar.
Tersangka MAM, kata dia, atas permintaan tersangka MS, membuat tim Cyber Army untuk menyebarkan narasi negatif tersebut di media sosial. “Tersangka MAM membagi tim tersebut menjadi lima, yaitu tim mustafa I, tim mustafa II, tim mustafa III, tim mustafa IV, dan tim mustafa V dengan anggota tim berjumlah sekitar 150 orang buzzer,” katanya.
Satu orang buzzer, ujar Qohar, mendapatkan bayaran sebesar Rp1,5 juta dari tersangka MAM untuk merespons dan memberikan komentar negatif terhadap berita serta konten negatif yang dibuat oleh tersangka TB tentang penanganan ketiga perkara tersebut.
Selain itu, tersangka MAM membuat video, konten, komentar negatif berisi perkataan tersangka MS dan JS selaku advokat, yang menyebut bahwa metodologi penghitungan kerugian keuangan negara oleh ahli yang dihadirkan Kejagung adalah tidak benar, menyesatkan, dan telah merugikan hak para tersangka ataupun terdakwa.
Video tersebut kemudian diunggah ke dalam platform media sosial baik TikTok, Instagram, maupun Twitter.
“Termasuk mereka juga mengerahkan 150 orang buzzer untuk membenarkan isi video komentar negatif yang ditujukan kepada penyidikan, penuntutan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung baik di TikTok, Instagram, maupun Twitter yang telah dibuat oleh MAM maupun TB,” imbuh Qohar.
Lebih lanjut, tersangka MAM juga menghilangkan barang bukti berupa ponsel yang berisi percakapan dengan tersangka MS dan JS mengenai video konten negatif di media sosial.
Qohar mengatakan upaya perintangan tersebut dilakukan untuk membentuk opini negatif bagi penyidik serta pimpinan Kejagung kepada masyarakat dan mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan agar perkara tersebut menjadi gagal atau tidak terbukti.
Adapun atas perannya sebagai ketua buzzer, tersangka MAM memperoleh uang sebesar Rp697.500.000 dan Rp167.000.000 dari tersangka MS melalui seorang staf di bagian keuangan Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF). “Jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp864.500.000,” kata Qohar.
Tersangka MAM disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1991 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai ditetapkan sebagai, tersangka MAM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus perintangan penanganan perkara ini menjadi empat orang, yaitu MS, JS, TB, dan MAM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Cerobong Asap di Atap Kapel Sistina Masih Berwarna Hitam, Tanda Paus Baru Belum Terpilih di Hari Pertama Konklaf
Advertisement

Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Akan Jadi Tempat Uji Coba Vaksin TBC Hasil Penelitian Yayasan Bill Gates
- Proyek Pengadaan Satelit di Kemhan, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka
- Terima Uang Rp864,5 Juta, Ketua Buzzer Tim Cyber Army Jadi Tersangka Perintangan Perkara di Kejagung, Begini Perannya
- Cerobong Asap di Atap Kapel Sistina Masih Berwarna Hitam, Tanda Paus Baru Belum Terpilih di Hari Pertama Konklaf
- Ditangkap Aparat, Adhiya Muzakki Rekrut 150 Buzzer untuk Bikin Narasi Negatif Kejagung di Medsos
- KPK Telaah Lagi Soal Dugaan Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU
- Kecelakaan KA Harina vs Truk di Pelintasan Sebidang Kaligawe Semarang, 1 Orang Tewas
Advertisement