Advertisement

Jual Beli Obat Penggugur Kandungan Via Online Terbongkar

Newswire
Senin, 05 Mei 2025 - 07:57 WIB
Sunartono
Jual Beli Obat Penggugur Kandungan Via Online Terbongkar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timurmengungkap kasus penjualan obat di media sosial yang diduga untuk menggugurkan kandungan atau janin dengan meringkussatu orang tersangka berikut sejumlah barang buktinya. - Antara.

Advertisement

Harianjogja.com, SITUBONDO—Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur mengungkap kasus penjualan obat di media sosial yang diduga untuk menggugurkan kandungan atau janin dengan meringkus satu orang tersangka berikut sejumlah barang buktinya.

Kasat Resnarkoba Polres Situbondo AKP Muhammad Luthfi mengatakan polisi berhasil mengungkap penjualan obat untuk menggugurkan kandungan tersebut setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengindikasikan adanya penjualan melalui media sosial.

Advertisement

BACA JUGA: Video Felicia Tissue Sebut Diminta Menggugurkan Kandungan, Cek Faktanya di Sini

"Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Satresnarkoba pada Jumat (2/5) berhasil mengamankan tersangka inisial HB (40) warga Kecamatan Panarukan, berikut barang bukti berupa obat keras diduga untuk menggugurkan kandungan serta uang tunai," ujarnya di Situbondo, Jawa Timur, Minggu.

AKP Luthfi menceritakan, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat anggotanya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka inisial HB sesaat setelah transaksi dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi menyatakan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terkait asal obat diduga menggugurkan kandungan itu yang dijual secara bebas tanpa memiliki izin atau keahlian atau kewenangan melakukan praktik kefarmasian.

"Tersangka HB dijerat pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Luthfi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Gara-gara Sakit Hati, Pria di Bantul Terekam CCTV Nekat Mencuri Pakaian Dalam Milik Mantan Kekasihnya

Bantul
| Senin, 07 Juli 2025, 09:57 WIB

Advertisement

alt

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement