Advertisement
Catat! MBR Suami Istri Hanya Boleh Manfaatkan Program FLPP 1 Kali
Ilustrasi Perumahan. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR yang sudah menikah hanya bisa memanfaatkan fasilitas bantuan pembiayaan rumah subsidi melalui KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP sebanyak satu kali.
"Khusus untuk MBR suami/istri hanya bisa memanfaatkan fasilitas 1x. Jika suami sudah memanfaatkan fasilitas ini maka istrinya sudah tidak bisa lagi,” ujar Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, Jumat (25/4/2025).
Advertisement
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan Dan Perolehan Rumah.
BACA JUGA: Permudah Masyarakat Miliki Rumah, Kementerian PKP Dukungan Program KPR Skema FLPP
Kriteria MBR didasarkan pada besaran penghasilan, dan besaran penghasilan sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan penghasilan orang perseorangan yang tidak kawin atau penghasilan orang perseorangan yang kawin.
Adapun untuk penghasilan orang perseorangan yang kawin merupakan seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji, upah, dan/atau hasil usaha gabungan suami istri.
Dalam beleid tersebut, untuk mendapatkan kemudahan pembangunan atau perolehan rumah bagi MBR, masyarakat yang memenuhi persyaratan harus mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan sebagaimana dimaksud meliputi berkewarganegaraan Indonesia dan memenuhi ketentuan besaran penghasilan dan kriteria MBR.
Jika warga negara Indonesia, tercatat sebagai penduduk pada satu daerah, belum pernah mendapatkan subsidi/bantuan perumahan dari pemerintah, belum memiliki rumah dan memiliki pendapatan tetap maka bisa langsung mengakses program pembiayaan rumah subsidi dengan menghubungi bank penyalur FLPP terdekat di kota masing-masing.
Tahun 2025 ini, BP Tapera bekerja sama dengan 39 Bank Penyalur, terdiri dari 7 bank nasional dan 32 bank Pembangunan Daerah. KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP merupakan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh BP Tapera.
Ketentuan KPR FLPP yakni suku bunga 5 persen tetap selama jangka waktu, KPR sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit, cicilan KPR maksimal 20 tahun, uang muka mulai dari 1 persen dan bebas PPN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- ASEAN Tegaskan Tak Akan Kirim Pengamat ke Pemilu Myanmar
- MK Tolak Uji Materi Aturan Batas Usia Pemuda Jadi 40 Tahun
- Proses Dekontaminasi Radioaktif 22 Pabrik di Cikande Selesai
- Imbas Shutdown, Dana Perumahan Militer AS Dialihkan untuk Gaji Tentara
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
Advertisement
Ini Peta Kerawanan Potensi Bencana Hidrometeorologi di Gunungkidul
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Rusia Sambut Baik Bergabungnya Timor Leste ke ASEAN
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Kamis 30 Oktober 2025
- Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, 30 Oktober 2025
- BMW R18 Paus Terjual Rp2,2 Miliar di Lelang Amal
- Jadwal KA Prameks, Kamis 30 Oktober 2025
- Yandex Search AI, Cara Akses Mesin Pencari Cerdas Bertenaga LLM
Advertisement
Advertisement



