Advertisement

Catat! MBR Suami Istri Hanya Boleh Manfaatkan Program FLPP 1 Kali

Newswire
Jum'at, 25 April 2025 - 15:37 WIB
Sunartono
Catat! MBR Suami Istri Hanya Boleh Manfaatkan Program FLPP 1 Kali Ilustrasi Perumahan. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR yang sudah menikah hanya bisa memanfaatkan fasilitas bantuan pembiayaan rumah subsidi melalui KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP sebanyak satu kali.

"Khusus untuk MBR suami/istri hanya bisa memanfaatkan fasilitas 1x. Jika suami sudah memanfaatkan fasilitas ini maka istrinya sudah tidak bisa lagi,” ujar Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, Jumat (25/4/2025).

Advertisement

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan Dan Perolehan Rumah.

BACA JUGA: Permudah Masyarakat Miliki Rumah, Kementerian PKP Dukungan Program KPR Skema FLPP

Kriteria MBR didasarkan pada besaran penghasilan, dan besaran penghasilan sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan penghasilan orang perseorangan yang tidak kawin atau penghasilan orang perseorangan yang kawin.

Adapun untuk penghasilan orang perseorangan yang kawin merupakan seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji, upah, dan/atau hasil usaha gabungan suami istri.

Dalam beleid tersebut, untuk mendapatkan kemudahan pembangunan atau perolehan rumah bagi MBR, masyarakat yang memenuhi persyaratan harus mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Persyaratan sebagaimana dimaksud meliputi berkewarganegaraan Indonesia dan memenuhi ketentuan besaran penghasilan dan kriteria MBR.

Jika warga negara Indonesia, tercatat sebagai penduduk pada satu daerah, belum pernah mendapatkan subsidi/bantuan perumahan dari pemerintah, belum memiliki rumah dan memiliki pendapatan tetap maka bisa langsung mengakses program pembiayaan rumah subsidi dengan menghubungi bank penyalur FLPP terdekat di kota masing-masing.

BACA JUGA: Peminat Rumah Bersubsidi di DIY Terus Meningkat, Pengembang Berharap Program FLPP Dilanjutkan

Tahun 2025 ini, BP Tapera bekerja sama dengan 39 Bank Penyalur, terdiri dari 7 bank nasional dan 32 bank Pembangunan Daerah. KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP merupakan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh BP Tapera.

Ketentuan KPR FLPP yakni suku bunga 5 persen tetap selama jangka waktu, KPR sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit, cicilan KPR maksimal 20 tahun, uang muka mulai dari 1 persen dan bebas PPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Di Kota Jogja Masih Terjadi Kasus Kekerasan Anak di Sekolah, Ini Datanya

Jogja
| Jum'at, 25 April 2025, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Hidup dalam Dunia Kartun Ala Ibarbo Fun Town

Wisata
| Sabtu, 12 April 2025, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement