Advertisement
Seorang Pemuda Mengaku Ustaz Cabuli Santri

Advertisement
Seorang Pemuda Mengaku Ustaz Cabuli Santri
Hawin Alaina
Advertisement
Harianjogja.com, SALATIGA – Seorang pemuda yang mengaku sebagai ustaz di sebuah pondok pesantren di Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), ditangkap polisi. Pelaku bernama Rusdianto, 24, warga Bambu Kuning, Jeluntung, Jambi, ditangkap karena mencabuli santri yang masih di bawah umur.
Kapolres Salatiga AKBP Veronica mengatakan kasus ini terungkap setelah ibu korban dan korban yang berusia 11 tahun melapor ke Polres Salatiga.
“Pelaku diduga melakukan pencabulan sebanyak 4 kali terhadap korban dengan modus meminjamkan HP dan mainan untuk membujuk korban. Kejadian berlangsung sejak Desember-Januari dan korban bukan saja dari Salatiga tapi juga ada di Pacitan dan Ponorogo,” katanya, Selasa (22/4/2025).
Peristiwa tersebut terjadi pada 25 Maret 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Sebelumnya, pelaku mengajak korban berbuka puasa di rumah salah satu mantan pengasuh Ponpes di Kota Salatiga. Selanjutnya, korban diminta tidur di ponpes dengan dalih akan diajak bertemu ibunya di Semarang. Selanjutnya pelaku mengajak korban ke Kota Semarang.
”Sesampainya di Semarang, tersangka mendaftarkan anak korban ke salah satu pondok namun ditolak dengan alasan syarat administrasi tidak lengkap," ujarnya.
Namun, pada Senin (7/4/2025), tersangka mendapatkan pondok pesantren di Semarang yang mau menerima korban dan dirinya sebagai pengasuh. "Di ponpes di Semarang itu, pelaku juga melakukan perbuatan cabul kepada korban," imbuhnya.
Palsukan Identitas
AKBP Veronica mengungkapkan tersangka dalam operasinya mengincar kalangan santri pesantren dengan modus memalsukan identitas. Dari pengakuan tersangka, korbannya tersebar di berbagai daerah yakni Ponorogo, Pacitan, dan Kota Salatiga.
”Pelaku sebenarnya bukan alumni pondok pesantren. Ia memalsukan dokumen identitas dan sertifikat lulus dari pondok peesantren agar diterima sebagai pengajar di pondok pesantren," ungkap Kapolres Salatiga.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 330 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Dalam pengakuannya, pelaku berbuat bejat didasari pengalaman masa kecil yang pernah menjadi korban pencabulan saat tinggal di Sumatra.
”Saya penasaran dan ingin mencoba karena waktu kecil saya juga korban. Saya bukan alumni pesantren, saya hanya lulusan SMA. Saya mengajar baca tulis Al-Qur'an dan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Peroleh Ancaman Pembunuhan Lewat Medsos
- Istri Presiden Pertama Singapura Yusof Ishak, Puan Noor Aishah Wafat di Usia 91 Tahun
- Heboh Lorem Ipsum di Tugu Titik Nol IKN, Ini Kata Anggota DPR
- Baznas Bertemu Ulama Palestina Bahas Penyaluran Bantuan
- Paus Fransiskus Ingin Dimakamkan di Basilika Santa Maria
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kejagung Ungkap Peran Tiga Tersangka Perintangan Penanganan Perkara di Kasus Timah dan Impor Gula
- Kepulauan Natuna hingga Merauke Disiapkan Jadi Lokus Transmigrasi Lokal
- Paus Fransiskus Wafat, Para Kardinal Gelar Pertemuan Hari Ini
- BMKG Prakirakan Sejumlah Wilayah Diguyur Hujan Hari Ini
- Rintangi Penyidikan Kasus Korupsi, Advokat hingga Direktur Pemberitaan TV Swasta Ditahan Kejagung
- Rakyat Palestina Berduka Atas Wafatnya Paus Fransiskus
- Selain Soeharto, Berikut Nama-nama yang Diusulkan Meraih Gelar Pahlawan 2025
Advertisement