Pilot Asal AS Tewas, TNI Evakuasi Jenazah ke Timika
TNI evakuasi jenazah pilot asal AS korban pembunuhan di Yahukimo ke Timika, Papua Tengah.
Kantor Kejaksaan Agung - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA— Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka kasus perintangan penyidikan maupun penuntutan (obstruction of justice) sejumlah kasus yang ditangani Kejagung.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa ketiga tersangka itu adalah MS (Marcella Santoso) selaku advokat, JS (Junaedi Saibih) selaku dosen, dan TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JAKTV.
“Terdapat pemufakatan jahat yang dilakukan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung,” katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa dini hari.
Perintangan itu, kata dia, dilakukan pada rangkaian penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022, tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, dan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Qohar mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari pengembangan kasus dugaan suap dalam putusan lepas perkara pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari pengembangan, diketahui bahwa tersangka MS dan JS memerintahkan tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif yang menyudutkan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dengan imbalan biaya sebesar Rp478.500.000.
Uang tersebut, kata Qohar, masuk ke dalam kantong pribadi tersangka TB.
BACA JUGA: Paus Fransiskus Wafat, Semua Pertandingan Liga Italia Ditunda
“Tersangka TB kemudian mempublikasikannya di media sosial, media online, dan JAKTV News sehingga Kejaksaan dinilai negatif,” katanya.
Selain melalui berita, tersangka TB juga membiayai demonstrasi dan kegiatan seminar, podcast, serta talkshow yang menyudutkan Kejaksaan.
Ketiga tersangka pun dikenai Pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk tahapan selanjutnya, tersangka JS dan MS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, tersangka MS tidak ditahan lantaran sudah menjalani penahanan sebagai tersangka kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
TNI evakuasi jenazah pilot asal AS korban pembunuhan di Yahukimo ke Timika, Papua Tengah.
OJK bagikan 11 tips aman mobile banking untuk hindari penipuan dan pembobolan. Mulai dari jaga PIN, waspada Wi-Fi publik, hingga log out. Cek panduannya!
Harga emas perhiasan hari ini 4 Juli 2026 kembali naik. Emas 24 karat dijual hingga Rp2,32 juta per gram, simak daftar harga lengkapnya.
Argentina lolos ke 16 besar Piala Dunia 2026 usai menang dramatis 3-2 atas Tanjung Verde lewat perpanjangan waktu dan akan menghadapi Mesir.
Meta merilis fitur caption dwibahasa di Instagram Edits. Kreator kini bisa menjangkau audiens global dengan dua bahasa dalam satu video.
Bursa transfer MotoGP 2027 memanas. Bagnaia pindah ke Aprilia, Jorge Martin bergabung dengan Yamaha, sementara Marc Marquez bertahan di Ducati hingga 2028.