Advertisement

Tarif Transjakarta Rp1 untuk Penumpang Wanita di Hari Kartini 21 April 2025

Newswire
Minggu, 20 April 2025 - 13:57 WIB
Sunartono
Tarif Transjakarta Rp1 untuk Penumpang Wanita di Hari Kartini 21 April 2025 Peresmian uji coba bus listrik di Kantor PT TransJakarta. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan tarif khusus layanan Transjakarta yakni Rp1 untuk penumpang wanita berlaku saat peringatan Hari Kartini 21 April 2025 mulai pukul 00.00-23.59 WIB.

Direktur Utama Transjakarta Welfizon Yuza dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu menyatakan sedangkan untuk pengguna Mikrotrans, Transjakarta Cares dan kategori penerima manfaat kartu layanan gratis, tarif Rp 0 masih berlaku. Dia  mengajak  kaum hawa untuk memanfaatkan fasilitas tarif khusus pada 21 April.

Advertisement

Adapun nantinya, Transjakarta menyediakan gate (pintu) khusus bagi penumpang perempuan untuk mempermudah penerapan tarif khusus di seluruh halte.

BACA JUGA: Bus Listrik Rakitan Lokal Dipopulerkan, PT SAG Bermitra dengan Produsen China

Sementara untuk layanan non-BRT (bus rapid transit/layanan non koridor atau melayani di jalur umum), akan ada petugas pramusapa yang membantu penumpang, sekaligus memastikan penumpang perempuan bisa mendapatkan tarif khusus.

Selain pada Hari Kartini, Pemprov DKI Jakarta juga memberlakukan tarif khusus untuk transportasi umum meliputi Transjakarta (BRT, Non-BRT, dan Mikrotrans), MRT Jakarta dan LRT Jakarta pada 24 April 2025 yang bertepatan dengan peringatan Hari Transportasi Nasional.

Adapun saat ini, Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan dinas terkait di luar Jakarta untuk menyiapkan layanan transportasi umum secara gratis bagi 15 golongan masyarakat untuk mendukung akses mobilisasi warga Jakarta, Bogor, Depok. Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

BACA JUGA: Jadwal Trans Jogja dari Malioboro ke Pasar Bantul

Ke-15 golongan masyarakat penerima manfaat tersebut yakni PNS Pemprov DKI Jakarta, pensiunan PNS, tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta, siswa penerima KJP Plus, penghuni Rusunawa, Tim Penggerak PKK, dan karyawan bergaji setara UMP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Menteri Lingkungan Hidup Sebut Masalah Sampah di DIY Bukan Hal Sederhana

Jogja
| Minggu, 20 April 2025, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Hidup dalam Dunia Kartun Ala Ibarbo Fun Town

Wisata
| Sabtu, 12 April 2025, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement