Advertisement
Israel Langgar Kesepakatan Gencatan Senjata, 420 Ribu Warga Israel Kembali Mengungsi
Lokasi pengungsian warga Gaza - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) melaporkan 420.000 warga Palestina kembali mengungsi di Gaza sejak 18 Maret 2025, menyusul pelanggaran Israel terhadap kesepakatan gencatan senjata.
Dalam sebuah pernyataan, badan tersebut memperingatkan bahwa bantuan kemanusiaan dan pasokan belum memasuki Jalur Gaza sejak 2 Maret 2025, ketika Otoritas Israel memberlakukan pengepungan.
Advertisement
BACA JUGA: Soal Gencatan Senjata Hamas-Israel, Ini Kata Koalisi Faksi Palestina
“Ini sudah tiga kali lebih lama dibandingkan yang diberlakukan pada Oktober 2023 saat perang dimulai,” katanya dilansi Antara Sabtu (19/4/2025).
UNRWA mencatat setidaknya 20 perintah pengungsian dikeluarkan oleh militer Israel antara 18 Maret hingga 14 April, secara total, yang mengakibatkan sekitar 69 persen wilayah Jalur Gaza berada di bawah perintah pengungsian aktif, berada dalam zona ‘terlarang’ atau keduanya.
Badan tersebut memperkirakan hampir 420.000 orang telah mengungsi kembali sejak gagalnya gencatan senjata.
UNRWA juga menyatakan bahwa pengeboman yang dilanjutkan dan pembatasan total terhadap bantuan sangat menghambat kemampuan lembaga kemanusiaan untuk merespons kebutuhan mendesak—terutama makanan, air bersih, sanitasi, tempat tinggal, dan pasokan medis.
Israel melanjutkan serangannya di Gaza pada 18 Maret, mengakhiri gencatan senjata selama dua bulan.
Lebih dari 51.000 warga Palestina terbunuh di Gaza dalam serangan brutal Israel sejak Oktober 2023, sebagian besar di antaranya adalah perempuan dan anak-anak.
BACA JUGA: Tentara Israel Bunuh 50.669 Warga Sipil Palestina
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November lalu terhadap pemimpin otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanannya, Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perang yang dilancarkannya terhadap wilayah kantong Palestina tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Lebaran, Kota Jogja Intensifkan Pengawasan Daging Sapi di Pasar
- KPK Sita Aset Rp100 Miliar Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut
- Polda DIY Ungkap 56 Kasus Pekat Selama Operasi Pekat Progo 2026
- Dana Desa di Bantul Dipangkas, Lurah: Infrastruktur Terpaksa Berhenti
- KY Gandeng Media Massa Telusuri Rekam Jejak Calon Hakim Agung 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 13 Maret 2026
- Stuttgart Kalah 1-2 dari Porto di Warnai Blunder dan VAR
Advertisement
Advertisement









