Advertisement
Polemik Putusan Lepas Kasus Korupsi CPO, Kejagung Temukan Catatan Permintaan di Rumah MS
Kantor Kejaksaan Agung / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan catatan terkait permintaan agar perkara korupsi crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat diputus lepas (ontslag), dari rumah pengacara MS (Marcella Santoso).
Sebagai informasi, MS selaku advokat ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap guna memuluskan pemberian putusan lepas (ontslag) bagi tersangka korporasi dalam kasus korupsi tersebut.
Advertisement
“Ketika dilakukan penggeledahan di rumah MS itu, ternyata ditemukan catatan terkait adanya permintaan-permintaan untuk meng-ontslag-kan putusan ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Adapun keterlibatan MS dalam upaya pemberian putusan lepas mulai terendus ketika penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap dalam putusan bebas Ronald Tannur.
Diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung Harli bahwa dalam pengembangan penyidikan itu, penyidik menggeledah sejumlah tempat.
Hasilnya, penyidik menemukan barang bukti elektronik yang mengindikasikan adanya keterlibatan MS.
“Di barang bukti elektronik ini ada keterangan, ada catatan, ada informasi yang oleh penyidik tentu dianalisis, yang terkait dengan MS,” katanya.
Lalu, pada 19 Maret 2025, majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan putusan lepas (onstlag) dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
Dalam penanganan kasus korupsi tersebut, MS dan tersangka AR (Ariyanto) menjadi advokat bagi tersangka korporasi yang terdiri dari PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
BACA JUGA: Jagung Kaya Manfaat, Ini Saran Pengolahannya Agar Kandungan Gizi Tidak Hilang
Penyidik lantas mulai mendalami dugaan keterkaitan antara putusan lepas yang dijatuhkan majelis hakim dengan MS.
Dari hasil penggeledahan di rumah MS, penyidik pun menemukan catatan terkait permintaan agar tersangka korporasi dijatuhi putusan lepas.
Terkait kemungkinan adanya hubungan antara MS dengan Zarof Ricar selaku terdakwa dalam kasus pemufakatan jahat terkait putusan bebas Ronald Tannur, Harli menegaskan bahwa keduanya tidak memiliki keterkaitan.
“Enggak ada kaitannya dengan ZR (Zarof Ricar),” katanya.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat.
Para tersangka itu adalah WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara, advokat MS (Marcella Santoso), advokat AR (Ariyanto), MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang menjadi Ketua PN Jakarta Selatan, DJU (Djuyamto) selaku ketua majelis hakim, ASB (Agam Syarif Baharuddin) selaku anggota majelis hakim, AM (Ali Muhtarom) selaku anggota majelis hakim, dan MSY (Muhammad Syafei) selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jam Puncaknya
- DPR Minta KBRI Ambil Langkah Darurat Lindungi Jemaah Umrah Indonesia
- Hutan Rehabilitasi IKN Mulai Dihuni Satwa, Burung Kembali Berdatangan
- Emergency Alert Abu Dhabi Berakhir, UEA Nyatakan Situasi Aman
- Jadi Sorotan Publik, Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Rp8,49 M
Advertisement
Kelar Dibangun, Koperasi Nelayan Merah Putih di Bantul Belum Bisa Buka
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Pertumbuhan OpenAI Terkencang, Bisnis Naik 4 Kali Lipat
- 2.600 Penerbangan Batal, Ruang Udara Timur Tengah Ditutup
- Rahasia di Balik Ban Pecah Marc Marquez di MotoGP Thailand 2026
- Hasil MotoGP Thailand: Acosta Teratas, Bezzecchi Tempel Ketat
- Persela vs PSS Sleman: Laskar Joko Tingkir Tanpa Mena dan Titan Agung
- Wafatnya Khamenei Buka Babak Baru Sejarah Iran
- Motor Scoopy Tabrak Divider di Maguwoharjo, Pemotor Meninggal
Advertisement
Advertisement





