Advertisement

Polemik Putusan Lepas Kasus Korupsi CPO, Kejagung Temukan Catatan Permintaan di Rumah MS

Newswire
Rabu, 16 April 2025 - 22:42 WIB
Maya Herawati
Polemik Putusan Lepas Kasus Korupsi CPO, Kejagung Temukan Catatan Permintaan di Rumah MS Kantor Kejaksaan Agung / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan catatan terkait permintaan agar perkara korupsi crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat diputus lepas (ontslag), dari rumah pengacara MS (Marcella Santoso).

Sebagai informasi, MS selaku advokat ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap guna memuluskan pemberian putusan lepas (ontslag) bagi tersangka korporasi dalam kasus korupsi tersebut.

Advertisement

“Ketika dilakukan penggeledahan di rumah MS itu, ternyata ditemukan catatan terkait adanya permintaan-permintaan untuk meng-ontslag-kan putusan ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Adapun keterlibatan MS dalam upaya pemberian putusan lepas mulai terendus ketika penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap dalam putusan bebas Ronald Tannur.

Diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung Harli bahwa dalam pengembangan penyidikan itu, penyidik menggeledah sejumlah tempat.

Hasilnya, penyidik menemukan barang bukti elektronik yang mengindikasikan adanya keterlibatan MS.

“Di barang bukti elektronik ini ada keterangan, ada catatan, ada informasi yang oleh penyidik tentu dianalisis, yang terkait dengan MS,” katanya.

Lalu, pada 19 Maret 2025, majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan putusan lepas (onstlag) dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

Dalam penanganan kasus korupsi tersebut, MS dan tersangka AR (Ariyanto) menjadi advokat bagi tersangka korporasi yang terdiri dari PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

BACA JUGA: Jagung Kaya Manfaat, Ini Saran Pengolahannya Agar Kandungan Gizi Tidak Hilang

Penyidik lantas mulai mendalami dugaan keterkaitan antara putusan lepas yang dijatuhkan majelis hakim dengan MS.

Dari hasil penggeledahan di rumah MS, penyidik pun menemukan catatan terkait permintaan agar tersangka korporasi dijatuhi putusan lepas.

Terkait kemungkinan adanya hubungan antara MS dengan Zarof Ricar selaku terdakwa dalam kasus pemufakatan jahat terkait putusan bebas Ronald Tannur,  Harli menegaskan bahwa keduanya tidak memiliki keterkaitan.

“Enggak ada kaitannya dengan ZR (Zarof Ricar),” katanya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat.

Para tersangka itu adalah WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara, advokat MS (Marcella Santoso), advokat AR (Ariyanto), MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang menjadi Ketua PN Jakarta Selatan, DJU (Djuyamto) selaku ketua majelis hakim, ASB (Agam Syarif Baharuddin) selaku anggota majelis hakim, AM (Ali Muhtarom) selaku anggota majelis hakim, dan MSY (Muhammad Syafei) selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo Keberangkatan dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan, Senin 21 April 2025

Jogja
| Senin, 21 April 2025, 02:17 WIB

Advertisement

alt

Hidup dalam Dunia Kartun Ala Ibarbo Fun Town

Wisata
| Sabtu, 12 April 2025, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement