Advertisement
Pemanggilan La Nyalla, KPK Minta Masyarakat Menunggu Kabar Lanjutan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Terkait dengan pemanggilan anggota DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti (LN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat untuk menunggu kabar lanjutan.
“Tentunya kita tunggu saja sama-sama, sebagaimana pertanyaan rekan-rekan, apakah saudara LN akan dipanggil setelah proses penggeledahan itu,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Advertisement
Sebelumnya, rumah La Nyalla di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/4), digeledah oleh penyidik KPK terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Lebih lanjut Tessa mengatakan bahwa pemanggilan La Nyalla maupun pihak-pihak terkait penyidikan kasus tersebut merupakan kewenangan penyidik.
Adapun selain rumah La Nyalla, KPK turut menggeledah enam lokasi selama 14-16 April 2025 terkait penyidikan kasus tersebut.
“Penggeledahan baik di rumah saudara LN maupun di rumah ataupun kantor subjek hukum lainnya yang telah dilakukan penggeledahan akan dipanggil penguasa tempatnya ya. Itu akan menjadi kewenangan penyidik,” jelasnya.
Sementara itu, dia memastikan bahwa penggeledahan di tujuh lokasi tersebut dilakukan karena penyidik telah memiliki petunjuk.
BACA JUGA: Tomat Cherry Banyak Mengandung Vitamin, Bisa Langsung Dimakan atau Dicampurkan ke Salad
“Jadi, penyidik tentunya memiliki petunjuk dan kewenangan untuk melakukan proses penggeledahan, termasuk salah satunya di rumah saudara LN,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa petunjuk penggeledahan rumah La Nyalla terkait dengan posisinya saat menjadi pimpinan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur.
“Memang ada kaitan dengan pernahnya yang bersangkutan menjabat sebagai wakil ketua di salah satu organisasi di Jawa Timur,” katanya.
Sebelumnya, KPK pada tanggal 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.
Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, lanjut dia, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BNN Ungkap Wilayah Pesisir dan Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Begini Polanya
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
Advertisement

Gunakan APBD, Sejumlah SMP dan SD di Kulonprogo Direnovasi Tahun Ini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Microsoft Larang Pekerjanya Gunakan DeepSeek, Ini Alasannya
- Libur Panjang Waisak: Ruas Tol Jagorawi Berlakukan Contraflow Hari Ini
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Semburkan Material Vulkanik 700 Meter
- Mahasiswa Pengunggah Meme Tak Senonoh Bergambar Prabowo dan Jokowi, Polri: Proses Hukum Sudah Sesuai Prosedur
- 75.887 Jemaah Calon Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci
- Pemerintah Afghanistan Haramkan Permainan Catur
- Respons ITB Terkait Mahasiswanya Jadi Tersangka Seusai Unggah Meme Prabowo dan Jokowi
Advertisement