Advertisement
Soal Program Rumah Subsidi bagi Wartawan, Begini Sikap Dewan Pers

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Dewan Pers angkat bicara soal program 1000 perumahan bersubsidi bagi wartawan melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Dewan Pers mendukung program tersebut dan memberi perhatian pada kesejahteraan wartawan dan yang bekerja pada ranah pengawasan. Pernyataan tersebut tertuang dalam Siaran Pers Nomor 7/SP/DP/IV/2025 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.
Advertisement
BACA JUGA: Istana Nyatakan Kebebasan Pers Tidak Dikekang
"Dewan Pers menghargai perhatian pemerintah yang memberikan bantuan subsidi perumahan kepada wartawan," kata Ninik dalam siaran pers tersebut yang diterima di Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Dalam hal ini, dia pun menyarankan kepada para pihak yang memerlukan pengajuan secara teknis data-data wartawan agar berhubungan dengan media atau perusahaan pers tempat wartawan bekerja.
"Semua prosesnya hendaknya memakai skema standar sebagaimana masyarakat yang butuh perumahan pada umumnya," kata dia.
Di samping itu, rencana tersebut seyogianya ditempuh melalui mekanisme normal dalam pengadaan perumahan. Misalnya, dengan memberikan diskon yang terbaik dan kredit terjangkau terhadap warga, termasuk di dalamnya wartawan.
"Jika para pihak memerlukan data media/wartawan, Dewan Pers hanya bisa mengeluarkan setelah ada persetujuan dari organisasi wartawan/organisasi media," katanya.
Menurut dia, Dewan Pers tidak akan ikut menyerahkan data 100 nama wartawan pertama yang akan menerima kunci perumahan.
Dewan Pers mempersilakan Kementerian Komunikasi dan Digital dan Kementerian PKP untuk menggunakan data sebatas yang tersedia di laman resmi Dewan Pers.
Ninik Rahayu menilai akan lebih tepat bila Kementerian PKP mengadakan kerja sama subsidi perumahan untuk wartawan dengan cara berhubungan langsung media-media yang ada.
"Jika hal ini memerlukan peran Dewan Pers, fungsinya hanya akan memberikan verifikasi akhir tentang perusahaan pers tersebut," kata dia.
AJI, IJTI, dan PFI Tolak Program Rumah Bersubsidi bagi Jurnalis
Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (ITJI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) menolak rencana program pemerintah memberikan kredit rumah bersubsidi bagi jurnalis itu.
Menurut mereka sebaiknya para jurnalis memperoleh program kredit rumah bersubsidi lewat jalur normal alias bersama-sama dengan warga negara yang lain.
Adapun alasan mereka adalah khawatir jurnalis mendapatkan keistimewaan atau jalur khusus untuk memperoleh program kredit rumah ini. Padahal, program ini tidak ada hubungannya dengan tugas pers atau jurnalistik.
“Jika jurnalis mendapatkan rumah dari Komdigi, tidak bisa dielakkan kesan publik bahwa jurnalis sudah tidak kritis lagi. Maka sebaiknya program ini dihentikan saja, biarlah teman-teman mendapatkan kredit lewat jalur normal seperti lewat Tapera atau bank,” tutur Ketua Umum AJI, Nany Afrida dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu (16/4/2025).
Dia melanjutkan, bila pemerintah ingin memperbaiki kesehahteraan jurnalis, seharusnya ikut memastikan perusahaan media menjalankan amanat UU Tenaga Kerja dengan baik.
“Termasuk memastikan upah minimum jurnalis, memperbaiki ekosistem media dan menghormati kerja-kerja jurnalis. Jika upah jurnalis sudah layak, maka kredit rumah dengan mudah dapat dipenuhi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum PFI Retno Esnir mengusulkan sebaiknya program pemerintah untuk menyejahterakan jurnalis adalah berfokus pada jaminan kemanan saat jurnalis meliput.
“Jurnalis termasuk fotografer, membutuhkan jaminan kebebasan dan keamanan ketika melakukan liputan,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rapor Pendidikan Indonesia 2025 Diluncurkan, Ini Linknya
- Soal Serangan Udara Israel ke Suriah, AS Bantah Terlibat
- Profil Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina yang Hari Ini Menikah dengan Anak Pertama Dedi Mulyadi
- Siap-siap, Indonesia akan Dibanjiri Produk AS, Usai Trump Berlakukan Tarif Impor 19 Persen
- Syarat dan Cara Mendaftar Beasiswa Unggulan 2025
Advertisement

Jadwal KA Bandara dari Stasiun Tugu ke Yogyakarta International Airport, Kamis 17 Juli 2025
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Diperiksa dari Pagi hingga Malam, Nadiem Makarim Belum Ditetapkan Tersangka, Ini Alasan Kejagung
- Kepala BNN Larang Anggotanya Tangkap Pengguna Narkoba
- Indonesia akan Beli Energi AS Senilai 15 Miliar Dolar dan 50 Jet Boeing
- Daftar Beras Premium Diduga Oplosan, Mulai Dari Sania Hingga Sentra Ramos
- Syarat dan Cara Mendaftar Beasiswa Unggulan 2025
- Alasan Kejagung Belum Tetapkan Nadiem Makariem Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek
- Siap-siap, Indonesia akan Dibanjiri Produk AS, Usai Trump Berlakukan Tarif Impor 19 Persen
Advertisement
Advertisement