Advertisement
Tak Hanya di Mal, Mantan Artis Drama Kolosal Sekar Arum juga Beramal Rp10 Juta ke Masjid Istiqlal dengan Uang Palsu
Mantan artis drama kolosal Sekar Arum Widara. Ist - antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tidak hanya berbelanja dengan uang palsu di Mal, mantan artis drama kolosal Sekar Arum Widara (41) juga mengaku beramal uang Rp10 juta di Masjid Istiqlal Jakarta Pusat. Dana amal yang diserahkan Sekar sebelum Lebaran itu ternyata uang palsu.
Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi membenarkan kasus tersebut. "Katanya (menggunakan uang palsu) sebelum Lebaran. Jadi sehari sebelum Lebaran. Katanya buat masukin ke kotak amal," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/4/2025)
Advertisement
BACA JUGA:
Menurut Teddy, masalah ini juga terkait pengembangan kasus mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara yang ditangkap lantaran menggunakan uang palsu di mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Hingga kini, pihak Kepolisian masih mendalami pengakuan Sekar Arum tersebut. Dikatakan Sekar Arum menyadari uang yang digunakan untuk beramal tersebut terbilang palsu. Dia mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari temannya.
"Baru omongan dia, katanya dimasukin ke kotak amal Rp 10 juta. Masjid Istiqlal," ujarnya.
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41) karena diduga edarkan uang palsu Rp223 juta di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Kemang, Mampang pada Rabu (2/4) sekitar pukul 21.00 WIB.
Laporan tertuang dalam LP/A/08 /IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo. 36 ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kehidupan Air Purba Hadir di Taman Pintar, Target 750 Ribu Pengunjung
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- MLSC Jogja Seri 2 Tuntas, SDN Nglarang dan Sapen Angkat Trofi
- Esti Wijayati Dukung Ibu Siswa Sentolo yang Berjuang Melawan Kanker
- Pemkab Gunungkidul Perkuat Strategi Pengentasan Kemiskinan 2026
- Nama Raja Keraton Solo Tanpa Angka Romawi, Ini Dasar Hukumnya
- Pustral UGM Dorong Jeron Beteng Jadi Zona Rendah Emisi Jogja
- Deltras FC Bidik Tambahan Pemain Jelang Putaran Ketiga Championship
- Demutualisasi BEI Buka Peluang Asing Jadi Pemegang Saham
Advertisement
Advertisement



