Gelombang Panas Jerman Picu Kebakaran Hutan dan Rekor Suhu
Gelombang panas Jerman memicu kebakaran hutan di sejumlah wilayah dan mencatatkan rekor suhu malam terpanas sepanjang sejarah negara itu.
Hukum- ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Tidak banyak perubahan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) aparat penegak hukum (APH) dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Terkait dengan tupoksi di antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, saya rasa tidak banyak berubah, hampir enggak ada,” Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Berdasarkan draf yang diterima dari DPR, menurut Supratman, revisi KUHAP lebih banyak mengatur soal hak-hak tersangka. Selain itu, revisi KUHAP juga menyangkut soal pengaturan keadilan restoratif.
“Kalau saya lihat, ya, dari draf yang dari DPR terkait KUHAP itu lebih banyak terkait dengan perlindungan kepada orang yang diduga melakukan [tindak pidana]. Dalam hal, ini adalah tersangka,” ujarnya.
Dia pun menyebut revisi KUHAP didominasi pengaturan yang menyangkut soal perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Menurut Menkum, pihaknya sedang menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi KUHAP. Dalam hal ini, Kementerian Hukum akan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait, termasuk Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Sekretariat Negara.
“Untuk meminta masukan dalam rangka penyusunan,” katanya.
BACA JUGA: Pengolahannya Agar Kandungan Gizi Tidak Hilang
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa KUHAP yang baru akan menjamin HAM.
“Saya berkeyakinan bahwa KUHAP baru kita ini akan mengekspresikan amandemen UUD NRI Tahun 1945 tentang HAM,” ucap Yusril saat ditemui di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Ia menjelaskan, salah satu bentuk penjaminan hak asasi manusia dalam KUHAP baru ialah penegasan mengenai batas waktu status tersangka.
Dia menyebut draf KUHAP baru mengatur status tersangka paling lama untuk dua tahun.
Menurut dia, penetapan status tersangka terhadap seseorang dapat menciptakan beban moral. Namun, KUHAP yang lama belum mengatur batas waktu yang jelas kapan status tersangka berakhir jika tidak kunjung diadili di pengadilan.
Dengan begitu, selain menjamin HAM, Yusril meyakini bahwa KUHAP baru juga menjamin keadilan dan kepastian hukum.
Rapat Paripurna Ke-13 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
RUU KUHAP juga masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI. RUU ini dinilai penting untuk segera dibahas karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan berlaku mulai tahun 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Gelombang panas Jerman memicu kebakaran hutan di sejumlah wilayah dan mencatatkan rekor suhu malam terpanas sepanjang sejarah negara itu.
BMKG memprakirakan cuaca mayoritas kota besar di Indonesia pada Senin, 29 Juni 2026, berawan hingga hujan ringan. Simak wilayah yang berpotensi hujan lebat.
Pemerintah memastikan aturan komisi ojol maksimal 8 persen mulai berlaku 1 Juli 2026 dan hanya diterapkan untuk layanan ojek online roda dua.
Cek jadwal Angkutan KSPN Jogja Senin, 29 Juni 2026, rute Malioboro-Obelix Sea View dan Pantai Drini beserta tarif lengkapnya.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Senin 15 Juni 2026. Rute ke Sleman City Hall, Condongcatur, Gamping, dan Kota Jogja dengan tarif Rp80.000.
Polresta Banyumas memburu aset tersangka investasi bodong melalui penyidikan TPPU untuk memulihkan kerugian korban yang diperkirakan mencapai Rp25 miliar.