Advertisement
Revisi KUHAP, Menteri Hukum Sebut Perubahan Tupoksi Aparat Penegak Hukum Hanya Sedikit Berubah
Hukum- ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tidak banyak perubahan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) aparat penegak hukum (APH) dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Terkait dengan tupoksi di antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, saya rasa tidak banyak berubah, hampir enggak ada,” Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Advertisement
Berdasarkan draf yang diterima dari DPR, menurut Supratman, revisi KUHAP lebih banyak mengatur soal hak-hak tersangka. Selain itu, revisi KUHAP juga menyangkut soal pengaturan keadilan restoratif.
“Kalau saya lihat, ya, dari draf yang dari DPR terkait KUHAP itu lebih banyak terkait dengan perlindungan kepada orang yang diduga melakukan [tindak pidana]. Dalam hal, ini adalah tersangka,” ujarnya.
Dia pun menyebut revisi KUHAP didominasi pengaturan yang menyangkut soal perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Menurut Menkum, pihaknya sedang menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi KUHAP. Dalam hal ini, Kementerian Hukum akan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait, termasuk Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Sekretariat Negara.
“Untuk meminta masukan dalam rangka penyusunan,” katanya.
BACA JUGA: Pengolahannya Agar Kandungan Gizi Tidak Hilang
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa KUHAP yang baru akan menjamin HAM.
“Saya berkeyakinan bahwa KUHAP baru kita ini akan mengekspresikan amandemen UUD NRI Tahun 1945 tentang HAM,” ucap Yusril saat ditemui di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Ia menjelaskan, salah satu bentuk penjaminan hak asasi manusia dalam KUHAP baru ialah penegasan mengenai batas waktu status tersangka.
Dia menyebut draf KUHAP baru mengatur status tersangka paling lama untuk dua tahun.
Menurut dia, penetapan status tersangka terhadap seseorang dapat menciptakan beban moral. Namun, KUHAP yang lama belum mengatur batas waktu yang jelas kapan status tersangka berakhir jika tidak kunjung diadili di pengadilan.
Dengan begitu, selain menjamin HAM, Yusril meyakini bahwa KUHAP baru juga menjamin keadilan dan kepastian hukum.
Rapat Paripurna Ke-13 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
RUU KUHAP juga masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI. RUU ini dinilai penting untuk segera dibahas karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan berlaku mulai tahun 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lengkap! Jadwal KA Bandara YIA-Tugu Minggu 14 Desember
- Cek Jadwal Lengkap DAMRI YIA 14 Desember, Tarif Masih Rp80.000
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Desember 2025
- Atletico Madrid Tekuk Valencia 2-1, Griezmann Jadi Penentu
- Terbaru, Cek Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Minggu 14 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Sleman Desember 2025, Cek Layanannya
- Chelsea Tundukkan Everton 2-0, Palmer dan Gusto Bersinar
Advertisement
Advertisement





