Advertisement
PBB: Serangan Israel di Gaza Picu Krisis Kemanusiaan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperingatkan situasi krisis kemanusiaan di Jalur Gaza Palestina saat ini “kemungkinan menjadi yang terburuk” sejak serangan Israel dimulai 18 bulan lalu.
Juru bicara PBB, Stephane Dujarric, dalam konferensi pers di Markas Besar PBB menjelaskan bahwa sudah satu setengah bulan tidak ada pasokan bantuan yang diizinkan masuk melalui perbatasan Gaza, menjadikan situasi tersebut sebagai penghentian bantuan terlama sejak serangan berlangsung.
Advertisement
BACA JUGA: Prabowo Bertemu Raja Yordania Abdullah II, Dorong Gencatan Senjata di Gaza
“Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan PBB (OCHA) memperingatkan bahwa situasi kemanusiaan saat ini kemungkinan adalah yang terburuk sejak pecahnya pertikaian,” ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (15/4/2025).
Seraya menggambarkan kondisi Gaza semakin suram, Dujarric mengatakan telah terjadi lonjakan serangan yang menyebabkan banyak korban sipil serta menghancurkan sebagian infrastruktur penting yang dibutuhkan warga untuk bertahan hidup.
Ia juga mengecam otoritas Israel karena selama akhir pekan lalu telah mengeluarkan empat perintah yang berisi perintah untuk pengungsian baru, yang dinilainya semakin mempersempit ruang aman yang tersedia bagi warga sipil.
“Warga sipil kini secara efektif terjebak di kantong-kantong wilayah Gaza yang makin terfragmentasi dan tidak aman, sementara akses terhadap layanan dasar untuk bertahan hidup terus menyusut setiap harinya,” tegasnya.
Dujarric mencatat bahwa sekitar 70 persen wilayah Gaza kini berada di bawah perintah pengungsian atau dikategorikan sebagai “zona terlarang”, yang memerlukan koordinasi khusus dengan Israel agar bantuan kemanusiaan bisa menjangkau wilayah tersebut.
“Perintah pengungsian ini secara langsung menghambat akses terhadap separuh sumur air bersih yang tersisa di Jalur Gaza,” ujarnya, menambahkan bahwa “pasokan yang semakin menipis” telah memaksa para pekerja bantuan untuk mengurangi distribusi dan melakukan penjatahan.
Saat ditanya apakah tindakan Israel yang memblokir bantuan ke Gaza bisa dikategorikan sebagai kejahatan perang, Dujarric menjawab bahwa “Israel, sebagai kekuatan pendudukan, memiliki tanggung jawab di bawah hukum internasional untuk menyediakan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan bagi warga Gaza. Saat ini, hal itu tidak terjadi.”
“Kami serahkan kepada lembaga peradilan untuk memutuskan apakah hal ini masuk kategori kejahatan perang. Tapi yang jelas, ini sudah melanggar hukum internasional,” tegasnya.
Sejak 2 Maret, Israel menutup seluruh perbatasan Gaza dan memblokir masuknya pasokan penting ke wilayah kantong Palestina tersebut.
Militer Israel juga kembali melancarkan serangan besar pada 18 Maret, mematahkan kesepakatan gencatan senjata dan pertukaran tahanan yang telah diberlakukan sejak Januari.
Hampir 51.000 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dilaporkan tewas akibat serangan brutal Israel di Gaza sejak Oktober 2023.
Pada November lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas serangan militernya terhadap wilayah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement