Advertisement
Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Satu Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba Terbesar Se-Indonesia
Hukum- ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, MALANG—Satu dari delapan terdakwa kasus pabrik narkoba terbesar se-Indonesia di Kota Malang, Jawa Timur bernama YC, 23, dituntut hukuman mati oleh JPU Kejaksaan Negeri Kota Malang dalam persidangan di pengadilan negeri setempat, Senin (14/4/2025).
"Terdakwa (YC) kami tuntut hukuman mati," kata JPU Kejaksaan Negeri Kota Malang Yuniarti.
Advertisement
Yuniarti menjelaskan bahwa YCN di dalam operasional pabrik narkoba tersebut sebagai orang yang merekrut pekerja untuk ditempatkan di lokasi tersebut.
Tak hanya itu, terdakwa juga menjadi pihak penghubung dengan tersangka lain yang statusnya saat masih daftar pencarian orang (DPO).
"Dia perekrut semua (tenaga kerja), terus yang menjalankan dia dan yang berhubungan langsung dengan DPO juga dia," ucapnya.
BACA JUGA: Makanan-Makanan Ini Membantu Melindungi Kerja Ginjal Anda
JPU juga menuntut tujuh terdakwa lainnya, yakni IR, 25; RR, 23; HA, 21; FP, 21; DA, 24; AR, 21; dan SS, 28, dengan hukuman kurungan penjara seumur hidup.
BACA JUGA: Makanan-Makanan Ini Membantu Melindungi Kerja Ginjal Anda
Delapan terdakwa kasus pabrik narkoba itu ditangkap dari dua lokasi berbeda, yakni di Kota Malang dan Jakarta.
Untuk terdakwa yang ditangkap di Kota Malang adalah YC, FP, DA, AR, dan SS. Sedangkan tiga lainnya, yakni IR, RR, dan HA ditangkap di Jakarta.
Semua terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pasal sangkaannya sama 113 untuk yang ditangkap di Malang dan 114 untuk yang ditangkap di Jakarta. Bedanya di Malang itu tempat produksi, kalau di Jakarta mengedarkan," ujarnya.
Yuniarti menambahkan bahwa dari seluruh tuntutan tidak ada satu pun hal yang meringankan kedelapan terdakwa.
"Tidak ada yang meringankan," ucap dia.
Sementara itu, kuasa hukum kedelapan tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya menyayangkan tuntutan dari JPU kepada para terdakwa.
Sebab, kata dia, delapan orang tersebut hanya merupakan pegawai dari pabrik narkoba tersebut, sedangkan pemiliknya masih DPO.
"Kami prihatin atas tuntutan seumur hidup dan mati ini, para terdakwa ini pekerja," ucapnya.
Lebih lanjut, kata dia, para terdakwa juga tidak mengetahui bahwa pabrik itu digunakan untuk memproduksi narkoba.
"Mereka tidak tahu bahan atau zat apa yang dicampurkan itu. Awalnya terdakwa ini hanya ditawari kerja di pabrik rokok," kata dia.
Guntur menyatakan tim kuasa hukum kini berancang-ancang menyiapkan nota pembelaan yang akan disampaikan pada awal pekan depan. "Kami mempersiapkan pembelaan yang disampaikan 21 April 2025," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Film Timur Suguhkan Aksi Pasukan Khusus Sarat Konflik Emosional
- Jelang 2026, Ini Tips Memilih Paket Internet Rumah yang Tepat
- Minat Wisatawan Lemah, Okupansi Hotel di Bantul Seret
- Borobudur Moon Digelar Lagi, Siap Tampilkan Keroncong dan Tari Kolosal
- Malut United Menang 2-0, Persib Gagal Geser Persija
- Do Kwon Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Penipuan Kripto
- Timnas Putri Indonesia Takluk 0-5 dari Vietnam, Gagal Raih Tiket Final
Advertisement
Advertisement





