Advertisement

Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Satu Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba Terbesar Se-Indonesia

Newswire
Senin, 14 April 2025 - 17:32 WIB
Maya Herawati
Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Satu Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba Terbesar Se-Indonesia Hukum- ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, MALANG—Satu dari delapan terdakwa kasus pabrik narkoba terbesar se-Indonesia di Kota Malang, Jawa Timur bernama YC, 23, dituntut hukuman mati oleh JPU Kejaksaan Negeri Kota Malang dalam persidangan di pengadilan negeri setempat, Senin (14/4/2025).

"Terdakwa (YC) kami tuntut hukuman mati," kata JPU Kejaksaan Negeri Kota Malang Yuniarti.

Advertisement

Yuniarti menjelaskan bahwa YCN di dalam operasional pabrik narkoba tersebut sebagai orang yang merekrut pekerja untuk ditempatkan di lokasi tersebut.

Tak hanya itu, terdakwa juga menjadi pihak penghubung dengan tersangka lain yang statusnya saat masih daftar pencarian orang (DPO).

"Dia perekrut semua (tenaga kerja), terus yang menjalankan dia dan yang berhubungan langsung dengan DPO juga dia," ucapnya.

BACA JUGA: Makanan-Makanan Ini Membantu Melindungi Kerja Ginjal Anda

JPU juga menuntut tujuh terdakwa lainnya, yakni IR, 25; RR, 23; HA, 21;  FP, 21;  DA, 24;  AR, 21;  dan SS, 28, dengan hukuman kurungan penjara seumur hidup.

BACA JUGA: Makanan-Makanan Ini Membantu Melindungi Kerja Ginjal Anda

Delapan terdakwa kasus pabrik narkoba itu ditangkap dari dua lokasi berbeda, yakni di Kota Malang dan Jakarta.

Untuk terdakwa yang ditangkap di Kota Malang adalah YC, FP, DA, AR, dan SS. Sedangkan tiga lainnya, yakni IR, RR, dan HA ditangkap di Jakarta.

Semua terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pasal sangkaannya sama 113 untuk yang ditangkap di Malang dan 114 untuk yang ditangkap di Jakarta. Bedanya di Malang itu tempat produksi, kalau di Jakarta mengedarkan," ujarnya.

Yuniarti menambahkan bahwa dari seluruh tuntutan tidak ada satu pun hal yang meringankan kedelapan terdakwa.

"Tidak ada yang meringankan," ucap dia.

Sementara itu, kuasa hukum kedelapan tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya menyayangkan tuntutan dari JPU kepada para terdakwa.

Sebab, kata dia, delapan orang tersebut hanya merupakan pegawai dari pabrik narkoba tersebut, sedangkan pemiliknya masih DPO.

"Kami prihatin atas tuntutan seumur hidup dan mati ini, para terdakwa ini pekerja," ucapnya.

Lebih lanjut, kata dia, para terdakwa juga tidak mengetahui bahwa pabrik itu digunakan untuk memproduksi narkoba.

"Mereka tidak tahu bahan atau zat apa yang dicampurkan itu. Awalnya terdakwa ini hanya ditawari kerja di pabrik rokok," kata dia.

Guntur menyatakan tim kuasa hukum kini berancang-ancang menyiapkan nota pembelaan yang akan disampaikan pada awal pekan depan. "Kami mempersiapkan pembelaan yang disampaikan 21 April 2025," ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KA Bandara YIA Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja Hari Ini 21 April 2025

Jogja
| Senin, 21 April 2025, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Hidup dalam Dunia Kartun Ala Ibarbo Fun Town

Wisata
| Sabtu, 12 April 2025, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement