Advertisement
Kejagung Periksa 2 Hakim Terkait Suap Putusan Terdakwa Korupsi Minyak Goreng
Kantor Kejaksaan Agung / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung memeriksa dua hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
"Yang sedang diperiksa adalah hakim Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Advertisement
Sebagai informasi, kedua hakim tersebut merupakan hakim anggota dari majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi CPO ini di PN Jakarta Pusat.
Hakim ketua, yakni Djuyamto, Kapuspenkum Harli mengatakan bahwa yang bersangkutan sempat hadir pada Minggu dini hari. Namun, kehadirannya tidak diketahui penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). "Katanya tadi dini hari sekira pukul 02.00 WIB datang ke kantor, tetapi tidak terinfo kepada penyidik," katanya.
Hingga pukul 11.06 WIB, dia mengatakan bahwa Djuyamto masih belum menghadiri pemeriksaan sehingga kehadirannya ditunggu oleh penyidik. "Mudah-mudahan datang," ujarnya.
Dalam kasus dugaan suap ini, Kejagung menetapkan empat tersangka, yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan bahwa MAN terlibat saat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Ia mengungkapkan bahwa penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR selaku advokat memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada MAN diduga sebesar Rp60 miliar.
Pemberian suap tersebut, kata dia, melalui WG dalam rangka pengurusan perkara tersebut agar majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak kelapa sawit mentah memberikan putusan ontslag atau tidak terbukti.
Adapun putusan ontslag tersebut dijatuhkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat pada Selasa (19/4) oleh Hakim Ketua Djuyamto bersama dengan hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin. Pada putusan ini, para terdakwa korporasi yang meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU).
Kendati demikian, majelis hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging) sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU.Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabat para terdakwa seperti semula.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Wisatawan Nekat Terobos TPR Parangtritis demi Hindari Tiket Masuk
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
- WFH Nasional Mulai Dibahas, Ini Kata Kemendagri
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
- Libur Lebaran Ramai, Kamar Hotel DIY Justru Banyak Kosong
- Tak Semua Orang Perlu Multivitamin Ini Kata Ahli Gizi
Advertisement
Advertisement







