Advertisement
Kemensos Sebut Korban PHK Bisa Terima Bansos
Pembagian bansos di Kantor Pos Indonesia. - ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan para korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat menerima bantuan sosial apabila datanya sudah masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Ia menegaskan pihaknya memberikan bantuan sosial (bansos) dan perlindungan sosial dengan tetap mengacu pada DTSEN yang saat ini tengah dalam proses uji petik dan akan terus diperbarui setiap tiga bulan sekali.
Advertisement
“Jadi, terkait pemberian bansos dan perlindungan sosial, termasuk kepada korban PHK, Kemensos tetap mengacu pada DTSEN yang saat ini tengah dalam proses uji petik dan akan terus diperbarui setiap tiga bulan sekali,” kata Mensos Saifullah di Kantor Kemensos Salemba, Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, ia mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan anggaran untuk bansos bila jumlah masyarakat yang masuk pada desil 1 dan 2 meningkat, mengingat kondisi perekonomian nasional berpeluang untuk membuat masyarakat turun kelas.
“Semua bergantung pada situasi dan kondisi. Sampai sekarang belum ada rencana penambahan anggaran, tetapi tidak menutup kemungkinan ke depan. Untuk saat ini, kita masih mengacu pada alokasi anggaran yang tersedia,” ujarnya.
Mensos menambahkan bahwa isu PHK telah menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto, pelaku usaha serta tokoh pekerja hingga memunculkan adanya usulan dari Presiden untuk membentuk satgas PHK guna memudahkan korban mengakses bantuan sosial sementara serta berbagai peluang kerja yang baru.
BACA JUGA: Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Ini yang Dibahas
Sebelumnya pada Selasa (8/4), Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya untuk membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang mengurusi pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai antisipasi dari ancaman PHK terhadap buruh akibat dampak tarif resiprokal yang dikeluarkan Amerika Serikat (AS).
Pembentukan Satgas PHK ini merupakan usul dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam acara sarasehan ekonomi bertajuk "Memperkuat Daya Tahan Ekonomi Indonesia di Tengah Gelombang Tarif Perdagangan".
"Saya kira bentuk Satgas PHK, segera libatkan pemerintah, libatkan serikat buruh, libatkan dunia akademi, libatkan rektor-rektor, libatkan BPJS (Ketenagakerjaan), dan sebagainya. Satu Satgas, kita antisipasi," kata Prabowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Longsor dan Pergerakan Tanah Terjang Tiga Kecamatan di Bogor
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
Advertisement
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Polres Bantul Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan di Gumuk Pasir
- Adu Gengsi Persita vs Persija di Indomilk Arena
- Overwork Pekerja Indonesia, Ekonom UGM Soroti Upah dan Produktivitas
- Dana Desa Gunungkidul Masih Menggantung, Kalurahan Tunggu PMK
- Misi Dagang Jateng-Jatim Bukukan Transaksi Rp2,9 Triliun
- PSIM Jogja Tantang Borneo FC, Van Gastel Soroti Evaluasi Usai Kalah
- Pemkab Sleman Salurkan 93 Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Miskin
Advertisement
Advertisement




