Advertisement
6 Peristiwa Terjadi Terhadap Wartawan dalam 3 Bulan Terakhir
Wartawan - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, TANGERANG—Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pamulang Tangerang Halimah Humayrah Tuanaya mencatat setidaknya enam peristiwa yang terjadi terhadap wartawan selama 3 bulan terakhir pada tahun 2025.
Peristiwa pertama, kata Halimah, adalah pengancaman yang dialami wartawan Kompas.com Adhyasta Dirgantara pada tanggal 27 Februari 2025 oleh ajudan Panglima TNI.
Advertisement
Dalam keterangannya, dia menyebutkan peristiwa kedua pada tanggal 19 Maret 2025 berupa teror pengiriman kepala babi kepada wartawan Tempo Francisca Christy Rosana. Selang 3 hari, 22 Maret 2025, teror kembali dilakukan berupa pengiriman bangkai tikus.
Peristiwa lainnya adalah femisida wartawan perempuan berinisial J oleh TNI Angkatan Laut pada tanggal 22 Maret 2025. Kejadian selanjutnya terjadi pada tanggal 4 April 2025, wartawan SW ditemukan meninggal di Hotel D'Paragon, Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Terakhir, pada tanggal 5 April 2025, sejumlah wartawan di Semarang mengalami pemukulan dan pengancaman oleh ajudan Kapolri.
"Prihatin sekali. Dalam 3 bulan, terjadi enam peristiwa yang dialami teman-teman wartawan," kata Halimah, Senin (7/4/2025).
Halimah yang juga Pengurus Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat 'Aisyiyah berpendapat bahwa peristiwa tersebut tidak bisa dianggap persoalan sepele.
"Ini ancaman serius bagi kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi," kata Halimah.
BACA JUGA: Wartawan Foto Antara di Semarang Dipukul Oleh Ajudan Kapolri
Ia juga menyatakan peristiwa tersebut merupakan bentuk intimidasi yang nyata untuk membungkam kebebasan pers dan mengancam keselamatan jurnalis secara umum.
"Bukan sebatas ditujukan kepada pribadi wartawan yang menerima teror dan yang menerima ancaman," ujarnya.
Atas peristiwa-peristiwa tersebut, Halimah meminta agar aparat kepolisian mengusut sungguh-sungguh dan transparan teror-teror yang menimpa wartawan.
Peristiwa yang libatkan oknum TNI, kata dia, harus diadili di peradilan umum.
Khusus peristiwa yang melibatkan ajudan Panglima TNI dan ajudan Kapolri, lanjut Halimah, tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf.
"Copot sebagai ajudan, dan lakukan tindak hukum," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Ungkap Kronologi Kebakaran Tewaskan Satu Keluarga di Jakbar
- TNI AD Kerahkan 209 Personel Evakuasi Heli Jatuh di Kalbar
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Kejagung: Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terima Suap Rp1,5 Miliar
- Tragedi Kahramanmaras: Siswa Tembaki Kelas, Telan 9 Korban Jiwa
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Kedelai Melonjak, Ancaman Cabut Izin Menguat
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih 2026, Cek Syarat dan Linknya
- PLN Beri Diskon Tambah Daya Listrik Setengah Harga Saat WFH
- Museum Terbuka Bakalan Mulai Ramai, Sleman Siapkan Tiket Masuk
- Uang Miliaran dan Emas Disita dari Kantor Tersangka TPPU
- Motor Tanpa Plat, Pelajar di Gunungkidul Dihukum Push Up
Advertisement
Advertisement









