Advertisement
Posko THR Kemenaker Terima 1.725 Aduan
Tunjangan Hari Raya / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Ribuan aduan masuk ke Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Posko THR 2025 telah menerima sebanyak 1.725 pengaduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan mencapai 1.118 perusahaan per Kamis (27/3/2025) pukul 08.40 WIB. “Seperti tahun-tahun sebelumnya, setiap pengaduan itu nanti kita akan verifikasi, kita akan lihat,” kata Menteri Tenaga Kerja, Yassierli, ketika ditemui di Kantor Kemnaker, dikutip Sabtu (29/3/2025).
Dalam hal ini, Yassierli menyebut bahwa proses verifikasi akan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan di masing-masing daerah. Jika laporan yang masuk ternyata benar adanya, pemerintah akan mengeluarkan nota pemeriksaan. “Pertama, kita beri waktu 7 hari. Kalau tidak ada respons, tindakan. Kemudian nota pemeriksaan kedua, 3 hari. Lanjut dengan rekomendasi terkait dengan sanksi,” jelasnya. Adapun, pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar. Kebijakan ini tercantum dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Advertisement
Denda tersebut nantinya akan dikelola dan digunakan untuk kesejahteraan pekerja, yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Sementara itu, pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai sanksi administratif.
BACA JUGA : Catatkan Rekor, H-4 Lebaran Jumlah Kendaraan Keluar Exit Tol Tamanmartani Mencapai 5.360 Kendaraan
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan, sanksi administratif ini berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. “Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap,” demikian bunyi pasal 79 ayat (2), dikutip Kamis (27/3/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Malioboro Membeludak, Wisatawan Dialihkan ke Kotagede dan Kotabaru
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
Advertisement
Advertisement







