Advertisement
2 Anggota TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Divonis Penjara Seumur Hidup, Begini Respons Keluarga Korban

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Anak bos (pemilik) rental mobil, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra mengaku vonis terhadap pelaku penembakan ayahnya Ilyas Abdurrahman yang terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten sudah sesuai harapan.
"Alhamdulillah, vonis sudah sesuai dengan apa yang kami dari pihak keluarga harapkan," kata Rizky Agam Syahputra usai mendengar hasil vonis terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa.
Advertisement
Rizky juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dan oditur militer yang sudah membantu berjalannya sidang hingga selesai dan memberikan hukuman kepada terdakwa dengan seadil-adilnya.
BACA JUGA: Hari ini Sidang Tuntutan Kasus TNI AL Tembak Mati Bos Rental
Selain itu, Rizky juga menanggapi keputusan ketiga terdakwa yang ingin pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding atau tidaknya terkait vonis yang dijatuhkan.
"Ya kami menghormati. Setiap persidangan kan diberikan hak ya. Kita menghormati putusan dari terdakwa kalau menginginkan banding. Sudah dijelaskan juga oleh bapak ketua majelis hakim bahwa banding nanti itu bisa lebih berat atau lebih ringan atau sama saja begitu," kata Rizky.
Dua terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli divonis pidana penjara seumur hidup pada kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1) lalu.
Terdakwa Bambang dan Akbar terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan tindakan penadahan berujung penembakan hingga merampas nyawa orang lain.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Jo. pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP terkait penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman. Lalu sebagaimana diatur pasal 480 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 480 ke-1 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
Advertisement

PSIM Jogja Resmikan 30 Pemain EPA U-16, Utamakan Talenta Lokal DIY
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Ratusan Siswa di Garut Diduga Keracunan Makanan MBG
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
Advertisement
Advertisement